Perpajakan (Pengertian, Unsur, Fungsi, Syarat-Syarat, Sistem Pemungutan, Asas Pemungutan, Macam-macam Pajak, Tarif Pajak, Hambatan dalam memungut pajak dan cara mengatasinya, cara pembayaran dan pelaporan pajak, perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak)

Perpajakan (Pengertian, Unsur, Fungsi, Syarat-Syarat, Sistem Pemungutan, Asas Pemungutan, Macam-macam Pajak, Tarif Pajak, Hambatan dalam memungut pajak dan cara mengatasinya, cara pembayaran dan pelaporan pajak, perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak).

 Perpajakan (Pengertian, Unsur, Fungsi, Syarat-Syarat, Sistem Pemungutan, Asas Pemungutan, Macam-macam Pajak, Tarif Pajak, Hambatan dalam memungut pajak dan cara mengatasinya, cara pembayaran dan pelaporan pajak, perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak).  Assalamuallaikum teman kali ini kita akan bahas materi ekonomi bab perpajakan. Perpajakan. Pengertian pajak. Unsur pajak. Fungsi Pajak. Sebutkan 4 fungsi pajak. Syarat-syarat pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak. Macam-macam pajak, macam-macam pajak berdasarkan sistem pemungutan, macam-macam pajak berdasarkan lembaga pemungutan, macam-macam pajak berdasarkan sifatnya. Tarif pajak, pengertian tarif pajak progresif, pengertian tarif pajak degresif, pengertian tarif pajak ptoporsional, pengertian tarif pajak tetap. Hambatan dalam pemungutan pajak dan cara mengatasinya. Cara pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak.   PENGERTIAN PAJAK  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rayat.   Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen, yaitu:      Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara     Berdasarkan undang-undang     Pajak adalah kontribusi wajib warga negara     Dengan membayar pajak, anda tidak akan mendapat imbalan langsung   UNSUR PAJAK  Berdasarkan pengertian pajak tersebut, setiap pajak terdiri dari beberapa unsur, yaitu :      Subjek pajak,  adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.     Objek pajak, adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, dan mobil.     Tarif pajak, adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.   FUNGSI PAJAK Fungsi Anggaran (Budgetair)  Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakanpembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperolehdari penerimaan pajak. Fungsi Mengatur (Regulerend)  Peerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagi alat untuk mencapai tujuan. Fungsi Stabilitas  Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien Fungsi Redistribusi Pendapatan  Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat   SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK      Syarat keadilan, maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merat berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, dan dapat mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.     Syarat yuridis, pajak telah diatur dengan berbagai undang-undang. Hal itu memberikan jaminan hukum, baik bagi negara maupun bagi warganya.     Syarat ekonomi, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.     Syarat finansial, biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.     Syarat kesederhanaan, pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya agar dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat mudah untuk mnghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya   SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK Official Assessment System  Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah sebagai beriktu.      Wajib pajak bersifat pasif     Wewenang untuk menentukan besarnya pajak etrutang ada pada fiskus     Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.  Self Assessment System  Sistem ini memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya :      Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi     Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.     Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.  With Holding System  Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus maupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga yaitu pihak yang bukan fiskus maupun wajib pajak.   ASAS PEMUNGUTAN PAJAK  Asas pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga asas :      Asas sumber adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya di luar negeri. Sebagai contoh, tenaga kerja asing yang bekerja Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.     Asas kebangsaan adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Sebagai contoh, setiap warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.     Asas domisili adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya, baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat di luar negeri.   MACAM-MACAM PAJAK Berdasarkan Sistem Pemungutan      Pajak langsung, meliputi pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak atas bunga dan lain - lain.     Pajak tak langsung, meliputi pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea meterai, bea lelang, dan lain-lain.  Berdasarkan Lembaga Pemungutan      Pajak pusat, meliputi pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak ekspor, dan lain-lain.     Pajak daerah meliputi pajak kendaraan, pajak reklame, pajak radio, dan lain-lain  Berdasarkan Sifatnya      Pajak subjektif, yaitu dari pajak penghasilan     Pajak objektif meliputi pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah   TARIF PAJAK      Tarif pajak progresif, adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.     Tarif pajak degresif, adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.     Tarif pajak proporsional, adalah tarif pemungutan dnegan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenalan pajak.     Tarif pajak tetap, adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak bergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.   HAMBATAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAN CARA MENGATASINYA  Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :      Perlawanan pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, serta teknik pemungutan pajak itu sendiri.     Perlawanan aktif terhadap pajak, adalah perlawanan yang inisiatifnyaberasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Ada tiga cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evation), dan melalaikan pajak.     Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara.     Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat     Kesulitan mendapat data   Untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas ada beberapalangkah yang harus dilakukan agar wajib pajak membayar pajaknya, yaitu :      Orientasi peningkatan sumber daya manusia aparatur. Orientasi adalah suatu kegiatan pemberian pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur manajemen pendapatan pusat maupun daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.     Sinkronisasi ketentuan antara pihak bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya     Penyuluhan wajib pajak. Penyuluhan terhadap wajib pajak pusat dan daerah adalah suatu kegiatan penyuluhan berbentuk sosialisasi pendapatan pusat dan daerah serta utnuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pendapatan pusat serta daerah bagi negara dan masyarakat     Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah. Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan penilaian dan pengukuran sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan pajak daerah yang dilakukan oleh dinas-dinas pemungut.Assalamuallaikum teman kali ini kita akan bahas materi ekonomi bab perpajakan. Perpajakan. Pengertian pajak. Unsur pajak. Fungsi Pajak. Sebutkan 4 fungsi pajak. Syarat-syarat pemungutan pajak. Sistem pemungutan pajak. Asas pemungutan pajak. Macam-macam pajak, macam-macam pajak berdasarkan sistem pemungutan, macam-macam pajak berdasarkan lembaga pemungutan, macam-macam pajak berdasarkan sifatnya. Tarif pajak, pengertian tarif pajak progresif, pengertian tarif pajak degresif, pengertian tarif pajak ptoporsional, pengertian tarif pajak tetap. Hambatan dalam pemungutan pajak dan cara mengatasinya. Cara pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak.


PENGERTIAN PAJAK

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rayat.

Dalam pengertian tersebut ada beberapa komponen, yaitu:
  • Pajak bersifat memaksa untuk setiap warga negara
  • Berdasarkan undang-undang
  • Pajak adalah kontribusi wajib warga negara
  • Dengan membayar pajak, anda tidak akan mendapat imbalan langsung

UNSUR PAJAK

Berdasarkan pengertian pajak tersebut, setiap pajak terdiri dari beberapa unsur, yaitu :
  1. Subjek pajak,  adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan.
  2. Objek pajak, adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, dan mobil.
  3. Tarif pajak, adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya.

FUNGSI PAJAK

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakanpembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperolehdari penerimaan pajak.

Fungsi Mengatur (Regulerend)

Peerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagi alat untuk mencapai tujuan.

Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien

Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat

SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

  • Syarat keadilan, maksudnya pajak dikenakan secara umum dan merat berdasarkan undang-undang dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu. Selain itu, diberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran, dan dapat mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
  • Syarat yuridis, pajak telah diatur dengan berbagai undang-undang. Hal itu memberikan jaminan hukum, baik bagi negara maupun bagi warganya.
  • Syarat ekonomi, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  • Syarat finansial, biaya pemungutan pajak tidak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
  • Syarat kesederhanaan, pemungutan pajak harus sederhana, maksudnya agar dapat dipahami oleh wajib pajak sehingga wajib pajak atau masyarakat mudah untuk mnghitung sendiri dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya
Baca juga : Pajak Yang di Terapkan di Indonesia

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah sebagai beriktu.
  1. Wajib pajak bersifat pasif
  2. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak etrutang ada pada fiskus
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Self Assessment System

Sistem ini memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya :
  1. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
  2. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
  3. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.

With Holding System

Sistem pemungutan pajak ini memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus maupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya adalah wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga yaitu pihak yang bukan fiskus maupun wajib pajak.

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Asas pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga asas :
  1. Asas sumber adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya di luar negeri. Sebagai contoh, tenaga kerja asing yang bekerja Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  2. Asas kebangsaan adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Sebagai contoh, setiap warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.
  3. Asas domisili adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya, baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat di luar negeri.

MACAM-MACAM PAJAK

Berdasarkan Sistem Pemungutan

  • Pajak langsung, meliputi pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak perseroan, pajak atas bunga dan lain - lain.
  • Pajak tak langsung, meliputi pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea meterai, bea lelang, dan lain-lain.

Berdasarkan Lembaga Pemungutan

  • Pajak pusat, meliputi pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak ekspor, dan lain-lain.
  • Pajak daerah meliputi pajak kendaraan, pajak reklame, pajak radio, dan lain-lain

Berdasarkan Sifatnya

  • Pajak subjektif, yaitu dari pajak penghasilan
  • Pajak objektif meliputi pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah

TARIF PAJAK

  1. Tarif pajak progresif, adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  2. Tarif pajak degresif, adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
  3. Tarif pajak proporsional, adalah tarif pemungutan dnegan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan sebagai dasar pengenalan pajak.
  4. Tarif pajak tetap, adalah tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak bergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.

HAMBATAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK DAN CARA MENGATASINYA

Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi :
  1. Perlawanan pasif, adalah perlawanan yang inisiatifnya bukan dari wajib pajak itu sendiri tetapi terjadi karena keadaan yang ada di sekitar wajib pajak itu. Hambatan-hambatan tersebut berasal dari struktur ekonomi, perkembangan moral dan intelektual penduduk, serta teknik pemungutan pajak itu sendiri.
  2. Perlawanan aktif terhadap pajak, adalah perlawanan yang inisiatifnyaberasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Ada tiga cara perlawanan aktif terhadap pajak, yaitu penghindaran pajak (tax avoidance), pengelakan pajak (tax evation), dan melalaikan pajak.
  3. Lemahnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap kepatuhan membayar pajak bagi penyelenggara negara.
  4. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat
  5. Kesulitan mendapat data
 Untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas ada beberapalangkah yang harus dilakukan agar wajib pajak membayar pajaknya, yaitu :
  1. Orientasi peningkatan sumber daya manusia aparatur. Orientasi adalah suatu kegiatan pemberian pengarahan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur manajemen pendapatan pusat maupun daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
  2. Sinkronisasi ketentuan antara pihak bank dan DJP sangat diperlukan agar terwujudnya kepatuhan masyarakat untuk membayar pajaknya
  3. Penyuluhan wajib pajak. Penyuluhan terhadap wajib pajak pusat dan daerah adalah suatu kegiatan penyuluhan berbentuk sosialisasi pendapatan pusat dan daerah serta utnuk memberikan penjelasan atau pemahaman kepada masyarakat tentang arti pentingnya pendapatan pusat serta daerah bagi negara dan masyarakat
  4. Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah. Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah adalah suatu kegiatan penilaian dan pengukuran sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan pajak daerah yang dilakukan oleh dinas-dinas pemungut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »