Masa Pemerintahan B. J. Habibie - Pelajar Masa Depan

MASA PEMERINTAHAN B. J. HABIBIE

masa pemerintahan b j habibie. program kerja bj habibie. kegagalan pemerintahan bj habibie. masa pemerintahan bj habibie ppt. makalah masa pemerintahan bj habibie. kebijakan politik presiden habibie pada masa reformasi. periode kepemimpinan bj habibie kondisi ekonomi dan kebijakan mengatasi krisis ekonomi. agenda reformasi bj habibie. reformasi di bidang politik pada masa pemerintahan bj habibie. reformasi di bidang ekonomi pada masa pemerintahan bj habibie. reformasi di bidang hukum pada masa pemerintahan bj habibie. langkah langkah yang dilakukan presiden bj habibie saat pemerintahannya. kesepakatan ciganjur 10 november 1998. pelaksanaan pemilu tahun 1999. sidang umum mpr tahun 1999. pelaksanaan referendum timor timur

Masa pemerintahan Presiden B. J Habibie berlangsung dari tanggal 21 Mei 1998 sampai dengan tanggal 20 Oktober 1999. Adapun dasar hukum pengangkatan B. J. Habibie adalah berdasarkan TAP. MPR No. VII/MPR/1973 yang berisi “Jika Presiden berhalangan, maka wakil Presiden ditetapkan menjadi Presiden”.

Pengangkatan B.J. Habibie sebagai presiden Republik Indonesia menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan ahli hukum. Adanya dua pendapat tersebut disebabkan oleh sistem hukum yang dimiliki tidak lengkap, sehingga menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda. Pihak yang pro terhadap pengangkatan B. J. Habibie menganggap bahwa pengangkatan B. J. Habibie sebagai presiden sudah konstitusional, sesuai dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”. Adapun pihak yang kontra menyatakan bahwa naiknya B. J. Habibie menjadi presiden adalah inkonstitusional. Hal ini bertentangan dengan pasal 9 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Sebelum Presiden memangku jabatan, maka Presiden harus mengucapkan sumpah danjanji di depan MPR atau DPR”. B. J. Habibie tidak melakukan hal tersebut. B. J. Habibie mengucapkan sumpah dan janji di depan Makamah Agung dan beberapa orang anggota MPR dan DPR yang bukan bersifat kelembagaan.

Dalam Ketetapan MPR No. VII Tahun 1973 memungkinkan sumpah tersebut dilakukan di depan Mahkamah Agung. Namun pada saat itu tidak ada alasan yang kuat adanya halangan yang tidak memungkinkan sumpah dan janji presiden bisa dilakukan di depan MPR/DPR meskipun pada waktu itu gedung MPR/DPR masih dikuasai oleh mahasiswa. Selain itu, Soeharto seharusnya mengembalikan dahulu mandat itu kepada MPR yang mengangkatnya.

Secara hukum materiil (normative yuridis), naiknya B. J. Habibie menjadi presiden Republik Indonesia sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal (hukum acara) hal tersebut tidak konstitusional, sebab perbuatan hukum yang sangat penting, yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada B. J. Habibie harus melalui acara resmi yang konstitusional.

Pada waktu B. J. Habibie naik sebagai presiden Republik Indonesia, Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi terburuk. Hal tersebut disebabkan oleh krisis mata uang yang didorong oleh utang luar negeri yang besar sehingga menurunkan nilai rupiah menjadi seperempat dari nilai tahun 1997.Krisis yang telah menimbulkan kebangkrutan teknis terhadap sektor industri dan manufaktur serta sektor finansial yang  hampir ambruk, diperparah oleh musim kemarau panjang yang disebabkan oleh El Nino, yang mengakibatkan turunnya produksi beras.

Dalam pidato pertamanya pada tanggal 21 Mei 1998 (malam hari setelah dilantik sebagai presiden) pukul 19.30 WIB di Istana Merdeka yang disiarkan langsung melalui RRI dan TVRI, B. J. Habibie menyatakan tekadnya untuk melaksanakan reformasi. Pidato B. J. Habibie tersebut bisa dikatakan merupakan visi kepemimpinannya untuk menjawab tuntutan reformasi secara cepat dan tepat. Beberapa poin penting dari pidatonya tersebut adalah kabinetnya akan menyiapkan proses reformasi di ketiga bidang yaitu sebagai berikut.
a.      Di bidang politik antara lain dengan memperbarui berbagai perundang-undangan dalam rangka lebih meningkatkan kualitas kehidupan berpolitik sebagaimana yang diamanatkan oleh Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
b.      Di bidang ekonomi dengan mempercepat penyelesaian undang-undang yang menghilangkan praktik-praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
c.       Di bidang ukum antara lain dengan meninjau kembali undang-undang subversi.
seperti disampaikan dalam pidato pertamanya bahwa pemerinthan B. J. Habibie akan komitmen pada aspirasi rakyat untuk memulihkan kehidupan ekonomi, sosial, meningkatkan kehidupan politik demokrasi, dan menegakkan kepastian hukum. Maka dari itu, fokus perhatian pemerintahan B.J Habibie di arahkan pada tiga bidang tersebut.          
Langkah-Langkah Yang Dilakukan Oleh Presiden B. J Habibie
A.      Membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan

Pada tanggal 22 Mei 1998, Presiden B. J. Habbie membentuk kabinet baru yang dinamakan Kabinet Reformasi Pmbangunan. Kabinet Reformasi Pembangunan terdiri dari 36 menteri, yaitu 4 menteri Negara dengan tugas sebagai menteri koordinator, 20 menteri Negara yang memipin departemen, dan 12 menteri Negara yang memipin tugas tertentu.

Pada sidang pertama Kabinet Reformasi Kabinet  Reformasi Pembangunan yang berlangsung tanggal 25 Mei 1998, B. J. Habibie memberikan pengarahan bahwa pemerintah harus mengatasi krisis ekonomi dnegan dua sasaran pokok, yakni tersedianya bahan makanan pokok masyarakat dan berputarnya kembali roda perekonomian masyarakat. Adapun yang menjadi pusat perhatian Kabinet Reformasi Pembangunan adalah meningkatkan kualitas, produktivitas, dan koperasi karena terbukti memiliki ketahanan eknomi dalam menghadapi krisis.

Dalam sidang itu juga, B. J. Habibie memerintahkan bahwa departemen-departemen terkait secepatnya mengambil langkah persiapan dan pelaksanaan reformasi, khususnya menyangkut reformasi di bidang politik, bidang ekonomi dan bidang hukum. Perangkat perundang-undangan yang perlu diperbarui antara lain undang-undang pemilu, undang-undang tentang partai politik dan Golkar, undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, serta undang-undang tentang pemerintahan daerah.

B.      Reformasi di Bidang Politik
Beberapa hal berikut dilakukan oleh presiden B. J. Habibie dalam bidang politik adalah sebagai berikut :
i.                    Dalam hal menghindari adanya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan presiden. Seorang warga Negara Indonesia dibatasi menjadi presiden sebanyak dua kali masa jabatan saja.
ii.                  Diberlakukannya otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, diharapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Otonomi daerah ditetapkan melalui Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998.
iii.                Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya, dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik dibentuk. Menjelang pemilihan umum, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi sebanyak 95 partai,dan yang berhak mengikuti pemilihan umum sebanyak 48 partai. Dalam hal kebebasan berpolitik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
C.      Reformasi di Bidang Ekonomi
Pada awal pemerintahan Presiden B. J. Habibie keadaan ekonomi Indonesia sangat parah. Hal tersebut sebagai warisan pemerintahan Orde Baru. Agar bangsa Indonesia dapat segera keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan, Presiden B. J. Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1)      Melakukan rekapitulasi perbankan.
2)      Merekonstruksi perekonomian nasional.
3)      Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hingga di bawah Rp10.000,00.
4)      Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
5)      Melaksanakan reformasi ekonomi seperti dengan mengikuti saran-saran dari Dana Moneter Internasional yang di modifikasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang semakin memburuk.

Sesuai dengan Tap. MPR No. X/MPR/1998 tentang Penanggulangan Krisis di Bidang Sosial Budaya yang terjadi sebagai Akibat dari Krisis Ekonomi. Pemerintah telah melaksanakan program jarring pengaman sosial (JPS). Program jaring pengaman sosial, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, telah banyak membantu masyarakat miskin dalam situasi krisis.

Pada masa itu Presiden B. J. Habibie  pembangunan kelautan Indonesia mendapat perhatian yang cukup besar. Pembangunan kelautan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan wilayah perairan Indonesia sebagai wilayah kedaulatan dan yurisdiksi nasional untuk di dayagunakan dan di manfaatkan bagi kesejahteraan dan ketahanan bangsa Indonesia.

Secara garis besar reformasi ekonomi pada masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie mempunyai tiga tujuan utama yaitu :
1.      menyediakan jaring pengaman sosial bagi mereka yang paling menderita akibat krisis.
2.      memperkuat basis sektor riil ekonomi.
3.      Merestrukturisasi  dan memperkuat sektor keuangan dan perbankan.

D.     Reformasi di Bidang Hukum
Sesuai dengan Tap MPR No X/MPR/1998 reformasi di bidang hukum pada masa pemerintahan B.J. Habibie diarahkan untuk menanggulangi krisis dan melaksanakan agenda reformasi di bidang hukum yang sekaligus dimaksudkan untuk menunjang upaya reformasi di bidang ekonomi, politik, dan sosial budaya. Keberhasilan menyelesaikan 68 produk perundang-undangan dalam waktu yang relatif singkat (dalam waktu 16 bulan). Setiap bulan rata-rata dihasilkan sebanyak 4,2 undang-undang yang jauh melebihi angka produktivitas legislatif selama masa pemerintahan Orde Baru yang hanya tercatat sebanyak 4,07 undang-undang per tahun (0,34 per bulan).

E.      Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Pada masa pemerinahan Orde Baru kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi. Pada masa pemerintahan B. J. Habibie kebebasan menyampaikan pendapat dibuka selebra-lebarnya. Presiden B. J. Habibie memberikan ruang bagi siapa saja yang akan menyampaikan pendapat dalam bentuk rapat umum dan unjuk rasa.

Kebijakan lainnya adalah pencabutan ketetapan untuk meminta surat izin terbit (SIT) bagi media massa cetak, sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui meknisme pencabutan surat izin terbit. Hal penting lainnya dalam kebebasan mengeluarkan pendapat bagi pekerja media massa adalah diberinya kebebasan untuk mendirikan organisasi-organisasi profesi. Ada era Soeharto, para wartawan diwajibkan menjadi anggota satu-satunya organisasi persatuan wartawan yang dibentuk oleh pemerintah.

Sidang Istimewa MPR Tahun 1998

Untuk mengatasi krisis politik yang berkepenjangan sebagai akibat mundurnya Soeharto sebgai presiden Republik Indonesia, diadakan Sidang istimewa MPR yang berlangsung pada tanggal 10-13 November 1998. Menjelang Sidang Istimewa MPR tersebut terjadi aksi unjuk rasa para mahasiswa dan organisasi sosial politik dengan tuntutan sebagai berikut.
a)      Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas-luasnya.
b)      Hapuskan KKN.
c)      Hapuskan P4 dan asa tunggal.
d)      pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
e)      Pemilu yang luber dan jurdil.
f)       Adili Soeharto dan kroninya
g)      Menolak dwifungsi ABRI dan pengangkatan wakil ABRI dalam MPR/DPR dan DPRD

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada waktu Sidang Isimewa MPR 1998, dilakukan pengamanan secara luar biasa. Jumlah aparat yang dikerahkan terdiri dari polisi dan TNI mencapai 150 SSK (satuan setingkat kompi) dengan jumlah personel 15.000 prajurit yang ditambah dengan 125.000 warga dari berbagai organisasi kemasyarakatan. Unuk petama kalinya pengamanan Sidang Istimewa MPR melibatkan warga sipil yang dikenal dengan nama Pam Swakarsa. Anggota Pam Swakarsa terdiri dari Forum Umat Islam Penegak Keadilan dan Konstitusi (Furkon), organisasi kepemudaan, seperti Pemuda Pancasila, Banser (GP Ansor), AMPI, FKPPI, dan kelompok Pendekar Banten.

Dengan adanya tekanan massa di luar gedung MPR, akhirnya pada tanggal 13 November 1998, sidang istimewa ditutup. Sidang istimewa MPR tersebut berakhir dengan menghasilkan dua belas ketetapan yang diwarna voting dan aksi walkout dari FPP MPR menyangkut keberadaan ABRI di dalam lembaga perwakilan. Dari dua belas ketetapan MPR tersebut, ada empat ketetapan yang memperlihatkan adanya upaya untuk mengakomodasi tuntutan reformasi. Berikut empat ketetapan yang memperlihatkan adanya upaya untuk mengakomodasi tuntutan reformasi.
i.                    Ketetapan MPR No. VIII Tahun 1998 yang memungkinkan UUD 1945 dapat diamandemen.
ii.                  Ketetapan MPR No. XII Tahun 1998 mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 Tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam Rangka  menyukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
iii.                Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998 mengenai Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode. Dengan ketetapan ini, tidak ada lagi seorang presiden yang dapat menjabat selama tujuh periode seperti Soeharto.
iv.                 Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998 yang menyatakan Pancasila Tidak Lagi Dijadikan Sebagai Asas Tunggal. Seluruh organisasi sosial dan politik tidak wajib menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.

Kesepakatan Ciganjur 10 November 1998

Dengan diprakarsai oleh para mahasiswa yang bergabung dalam Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ), ITB Bandung, dan Universitas Siliwangi pada tanggal 10 November 1998 empat tokoh reformasi (K. H. Abdurhaman Wahid, Amien Rais, Sri Sultan Hamengku Buwana X, dan Megawati Soekarno Putri mengadakan dialog nasional di kediaman K. H. Abdurahman Wahid di Ciganjur, Jakarta Selatan. Dalam dialg tersebut menghasilkan kesepakatan :
a)      Melaksanakan reformasi sesuai kepentingan generasi bangsa.
b)      Mengusut pelaku KKN dengan diawali pengusutan KKN yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya.
c)      Penghapusan Dwifungsi ABRI secara bertahap
d)      Mengupayakan terciptanya kesatuan dan persatuan nasional.
e)      mendesak seluruh anggota Pam Swakarsa untuk membubarkan diri.
f)       Menegakkan kembali kedaulatan rakyat.
g)      melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil untuk mengakhiri masa pemerintahan transisi
h)      Melaksanakan desentralisasi pemerintahan sesuai dengan otonomi daerah.
Pelaksanaan Pemilu Tahun 1999
Pada tanggal 7 Juni 1999 diadakan pemilu untuk pertama setelah reformasi bergulir. Bila dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pemilu 7 Juni 1999 paling demokratis. Pemilu ini dilaksanakan dengan prinsip luber dan jurdil. Dari 141 partai politik yang mendaftar kan ke Departemen Dalam Negeri, hanya 48 partai politik yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat menjadi organisasi peserta pemilu (OPP).

Sebelum menyelenggarakan pemilu, pemerintah mengajukan RUU mengenai partai politik, serta susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Setelah RUU disetujui oleh DPR dan disahkan menjadi UU, kemudian presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya terdiri dari wakil partai politik dan wakil pemerintah.

Hal yang membedakan pemilu 1999 dengan pemilu sebelumnya (kecuali pemilu 1955) adalah diikuti oleh banyak partai politik. Ini memungkinkan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Dengan masa persiapan yang tergolong singkat pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 1999 ini dapat dikatakan sesuai dengan jadwal, 7 Juni 1999.

Berdasarkan keputusan KPU, pada 1 Sepetember 1999 Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) melakukan pembagian kursi hasil pemilu. Hasil pembagian kursi itu menunjukkan lima partai besar menduduki 417 kursi di DPR, atau 90,26% dari 462 kursi yang diperebutkan.

PDIP muncul sebagai pemenang pemilu dengan meraih 153 kursi, Golkar meraih 120 kursi, PPP 58 kursi, PKB 51 kursi, dan PAN 34 kursi. Berikut komposisi jumlah kursi di DPR hasil pemilu tahun 1999.
a.      Fraksi PDIP mendapat 153 kursi atau 30,60%
b.      Fraksi Golkar mendapat 120 kursi atau 24%
c.       Fraksi PPP mendpat 58 kursi atau 11,50%
d.      Fraksi PKB mendapat 51 kursi atau 10,20%
e.      Fraksi PAN mendapat 34 kursi atau 6,80%
f.        Fraksi PBB mendapat 13 kursi atau 2,60%
g.      Fraksi Kesatuan dan Kebangsaan Indonesia mendapat 17 kursi atau 3,40%
h.      Fraksi Islam mendapat 16 kursi atau 3,20%
i.        Fraksi TNI/Polri mendapat 38 kursi atau 7,60%
Sidang Umum MPR Tahun 1999
MPR yang terbentuk melalui hasil pemilu tahun 1999 berhasil menetapkan GBHN, melaksanakan amandemen pertama terhadap UUD 1945, serta memilih presiden dan wakil presiden. Kemudian pada tanggal 20 Oktober 1999, MPR berhasil memilih K. H. Abdurrahman Wahid sebagai presiden Republik Indonesia dan sehari kemudian memilih Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pelaksanaan Referendum Timor Timur
Salah satu peristiwa terpenting dalam masa pemerintahan Presiden B. J. Habibie adalah diadakannya referendum bagi rakyat Timor Timur. Pada anggal 30 Agustus 1999 rakyat Timor Timur melakukan jajak pendapat. Hasil jajak pendapat yang diumumkan oleh PBB pada tanggal 4 September 1999 adalah 78,5% menolak dan 21,5% menerima. Hasil jajak pendapat menimbulkan rasa tidak puas pada sebagian penduduk. Akhirnya PBB mengirim pasukan internasional yang dipimpin Australia. Pasukan tersebut dinamakan Interfet (International Force for East Timor). Kedudukan Timor Timur sebagai provinsi ke – 27 dicabut oleh MPR dengan Tap. MPR No. V/MPR/1999. Dengan demikian Tap. MPR No. VI/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi. Akhirnya Timor Timur merdeka pada tanggal 20 Mei 2002 dengan nama Timor Leste

Alat Pembayaran Tunai - Materi Ekonomi SMA

ALAT PEMBAYARAN TUNAI (UANG)

alat pembayaran tunai. makalah alat pembayaran tunai dan nontunai. alat pembayaran nontunai. mesin pembayaran tunai. power point tentang alat pembayaran non tunai. nama lain transaksi kredit. berikan contoh alat pembayaran yang ada di indonesia. pengertian dan karakteristik uang elektronik. sebutkan dan beri penjelasan singkat 2 macam alat pembayaran non tunai. sejarah uang. pengertian uang. pengertian uang menurut para ahli. pengertian uang menurut robertson. pengertian uang menurut albert gailort hart. pengertian uang menurut george n halm. pengertian uang menurut rollin g thomas. syarat syarat uang. fungsi uang. fungsi utama uang. fungsi asli uang. fungsi turunan uang. jenis jenis uang. pengelolaan uang rupiah oleh bank indonesia. unsur pengaman uang rupiah. unsur unsur pengaman uang.

Dengan uang kita dapat membeli apa yang kita butuhkan dan kita inginkan. Uang sebagai alat pembayaran tunai. Pada umumnya kita lebih suka menggunakan uang untuk transaksi jual beli daripada menerapkan sistem nontunai. Di Inodnesia mata uang yang berlaku adalah rupiah, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang mata uang mengatur bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan wajib digunakan setiap transaksi pembayaran tunai.

Sejarah Uang

Sebelum manusia mengenal uang sebagai alat tukar, mereka melakukan tukar menukar barang dengan barang untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan. Kegiatan tukar-menukar barang ini sering disebut barter.

Dalam perkembangannya, kegiatan barter menghadapi kesulitan yaitu harus ada kebutuhan yang timbul secara bersama-sama dalam setiap transaksi. Selain itu, kegiatan barter juga membutuhkan waktu yang relatif lama dan bertele-tele.

Dengan keterbatasan sistem barter, orang membutuhkan alat atau media yang dapat berfungsi sebagai alat pertukaran yang sah dan disepakati secara bersama. Pada awalnya alat yang dapat digunakan melakukan pertukaran ini berupa uang barang yang dibuat dari komoditas tertentu seperti emas, perak, maupun kulit kayu. Jenis ini digunakan sebagai media pertukaran karena memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a.      diterima secara umum karena sifat kelangkaannya.
b.      mutu antar emas dengan emas lainnya relatif sama dan homogen.
c.       disukai oleh banyak orang.
d.      tidak mudah rusak.

Dengan timbulnya uang barang kesulitan sistem  barter dapat teratasi. Walaupun uang barang lebih baik dibandingkan dengan sistem barter, namun ada beberapa kelemahan yaitu sebagai berikut.

1.      Tidak fleksibel.
2.      nilainya tidak stabil
3.      kesulitan dalam membaginya
4.      keamanaannya tidak terjamin

Dari kelemahan-kelemahan tersebut, orang mulai berpikir untuk menciptakan alat tukar yang lebih simpel dan dapat  meminimalisasi kelemahan-kelemahan uang barang. Kemudian diciptakan uang yang terbuat dari kertas dan logam atau disebut sebagai uang kartal seperti yang digunakaan sekarang ini. Seiring berkembangnya kegiatan perekonomian, muncullah media transaksi yang bersifat melengkapi atau menggantikan fungsi uang yaitu uang giral. Adapun bentuk-bentuk uang giral seperti deposito berjangka, cek, rekening giro, kartu kredit, maupun uang elektronik.
Pengertian Uang
Pengertian uang menurut para ahli yaitu sebagai berikut :
Menurut Robertson, uang adalah sesuatu yang umum (luas) diterima untuk pembayaran barang-barang.
Menurut Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat digunakan oleh publik .
Menurut Rollin G. Thomas, uang adalah sesuatu yang siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran bagi pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan kekayaan bernilai lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut George N. Halm, uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran-kesukaran dari barter.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan mengenai pengertian uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa-jasa serta utnuk pembayaran utang.
Syarat-Syarat Uang
Uang memiliki syarat-syarat  tertentu yaitu :
a.      Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
b.      jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
c.       memiliki satu kualitas saj (uniformity)
d.      tahan lama dan tidak mudah rusak (duratibility)
e.      dienagi dan dapat ditema secara umum (acceptability)
f.        mudah disimpan dan mudah dipindahkan/dibawa ke mana-mana tanpa kesulitan (portability)
g.      nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama (stability of value)
Fungsi Uang
Sebenarnya uang memiliki dua fungsi yaitu fungsi asli (utama) dan fungsi turunan uang.
1.      Fungsi Asli (utama)
a.      a) sebagai alat tukar (medium of exchange), uang dpat dipakai sebagai alat tukar untuk mempermudah pertukaran. Jadi, uang dapat diterima oleh siapa pundan di mana pun sehingga kesulitan dalam sistem barter dapat teratasi.
b.      sebagai alat penyimpan nilai (store of value), uang dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran  atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
c.       sebagai satuan fungsi (unit of account), uang dapat dgunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang atau jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang dan jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran
2.      Fungsi Turunan
a)      Uang sebagai alat penyimpan kekayaan. Bagi orang yang memiliki kelebihan penghasilan dapat menyimpannya sebagai kekayan. Penyimpan uang dimaksudkan untuk mempermudah pertukaran pada saat sekarang atau yang akan datang.
b)      uang sebagai alat untuk menentukan harga. Kondisi barang dan jas sangat menentukan tinggi endahnya harga. Apabila kualitas barang bagus, maka harganya akan lebih tinggi daripada barang dengan kualitas yang kurang bagus.
c)      uang sebagai alat pembayaran masa depan. Uang dapat digunakan sebagai satuan pembayaran masa depan (cicilan utang) dan untuk menyatakan besarnya utang. Dengan menggunakan uang kita dapat melakukan pembayaran utang piutang secara cepat dan tepat serta secara kontan maupun angsuran.
d)      uang sebagai alat pembayaran. Fungsi uang sebagai alat pembayaran berbeda dengan fungsi uang sebagai alat tukar. Dalam transaksi penukaran, uang ditukar dengan barang atau jasa. Dalam transaksi pembayaran, uang dibayarkan tanpa ditukar apa pun secara langsung, misalnya membayar pajak, membayar denda, dan lain-lain. Dalam hal ini pemerintah menetapkan uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Jenis-Jenis Uang
Uang terbagi menjadi dua jenis yaitu uang kartal dan uang giral, sebagai beirkut :
1)      Uang Kartal
uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat. Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.
a.      uang logam. uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
b.      Uang kertas. Uang keras adalah uang yang terbuat dari kertas. Uang kertas berlaku di masyarakat karena dijamin oleh Undang-Undang sebagai alata pembayaran yang sah.
2)      Uang Giral
uang giral merupakan tagihan yang ada di bank umum (demans deposit) yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah karena beredarnya uang hanya dikalangan tertentu saja.
Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
a.      Perencanaan
Perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang dicetak oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah antara lain terkait dengan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga rupiah, proyeksi jumlah rupiah yan perlu di cetak, serta jumlah rupiah yang rusak dan yang ditarik dari peredaran. Adapun penyediaan jumlah rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia.
b.      Pencetakan
Pencetakan rupiah dilakukan Oleh Bank Indonesia dengan menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan rupiah dan harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
c.       Pengeluaran
Pengeluaran rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam lembaran Republik Indonesia, serta di umumkan melalui media massa. Rupiah dibebaskan dari bea materai. Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun berlakunya rupiah.
d.      Pengedaran
Bank Indonesia mengedarkan uang rupiah sesuai dengan kebutuhan jumlah yang beredar
e.      Pencabutan dan Penarikan
Pencabutan dan penarikan rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan diberi penggantian sebesar nilai nominal yang sama.
f.        Pemusnahan
Pemusnahan rupiah dilakukan Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Adapun kriteria yang dimusnahkan yaitu rupiah yang tidak layak edar, rupiah yang masih layak edar dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati masyarakat, dan/uang ruapiah yang sudah tidak berlaku
Unsur Pengamanan Uang Rupiah
Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur-unsur pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat. Namun, di lain pihak dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan.

Keaslian uang dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang digunakan untuk membuat uang (kertas, plastic, atau logam), desain, atau warna masing-masing pecahan uang maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nominal uang, maka semakin banyak unsur pengaman (security featurs) dari uang tersebut sehingga aman dari usaha pemalsuan.

Berikut adalah unsur-unsur pengaman yang dapat dikenal sebagai ciri-ciri uang rupiah.
a.      Tanda air (water mark) dan electrotype. pada kertas terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila di terawang kea rah cahaya.
b.      Benang pengaman (security thread). Ditanam di tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam, sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah.
c.       Cetak intaglio. Cetakan yang kasar apabila diraba
d.      Gambar saling isi (rectovorse). Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat  dan saling mengisi jika diterawang kearah cahaya.
e.      Tinta berubah warna (optical variable ink). Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah warnanya jika dilihat dari sudut pandang yang bebeda.
f.        Tulisan mikro (microtext). Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
g.      tinta tidak tampak (invisible ink). Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memedar di bawah sinar ultraviolet.
h.      gambar tersembunyi (lantent image). Teknik cetak di mana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.

MAKALAH EKONOMI TENTANG SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran


sistem pembayaran. jenis jenis sistem pembayaran. sistem pembayaran non tunai. peran bank indonesia dalam sistem pembayaran. macam macam sistem pembayaran. prinsip sistem pembayaran. komponen sistem pembayaran. peran sistem pembayaran dalam perekonomian. pengertian sistem pembayaran menurut para ahli. pengertian sistem pembayaran. prinsip sistem pembayaran. lembaga yang terkait dalam sistem pembayaran di indonesia. peran sistem pembayaran dalam perekonomian. komponen sistem pembayaran. pera bank indonesia dalam sistem pembayaran. penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh bank indonesia. pengertian bi-rtgs. manfaat sistem bi-rtgs. peran bank indonesia dalam bi-rtgs.
Assalamualaikum teman-teman. Kalian pasti pernah melakukan pembayaran ? Jika kita lihat pada zaman dahulu orang-orang melakukan pembayaran dengan sistem barter. Sistem barter yaitu penukaran barang dengan barang lain demi memenuhi kebutuhan setiap hari. Tapi, seiring berkembangnya zaman maka kita bisa melakukan sistem pembayaran melalui elektronik. Nah kali ini saya akan membahas tentang sistem pembayaran, mulai dari pengertian sistem pembayaran, prinsip sistem pembayaran, lembaga yang terkait dalam sistem pembayaran di Indonesia, peran sistem pembayaran dalam perekonomian, komponen sistem pembayaran, peran bank Indonesia dalam sistem pembayaran, dan penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia.

Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunanaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan  melibatkan berbagai lembaga.

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak yang lain. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran nontunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam. Sedangkan, pada sistem pembayaran nontunai insrumen yang digunakan berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debet, maupun uang elektronik.

Prinsip Sistem Pembayaran

Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yaitu sebagai berikut.
a.      Kesetaraan akses, mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
b.      Kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
c.       Aman, berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, dan risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
d.      Efisisen, menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.

Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia

Pelaksanaan sistem pembayaran melibatkan lembaga-lemabaga yang secara langsung maupun tidak langsung berperan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Secara umum, lembaga-lembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran meliputi bank sentral, bank, dan lembaga bukan bank, seperti kantor pos, lembaga kriling, pasar modal lembaga penerbit kartu kredit, lembaga terkait penyedia jasa jaringan komunikasi di bidang sistem pembayaran, dan lembaga terkait sistem pembayaran lainnya. Masing-masing lembaga tersebut mempunyai peranan yang berbeda dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian

Adanya mekanisme sistem pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan berpengaruh terhadap maju mundurnya ekonomi suatu Negara. Peran sistem pembayaran dalam perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi dalam kegiatan ekonomi, maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar. Jadi, sistem pembayaran sangat penting dalam suatu perekonomian. Sistem pembayaran akan berperan sebagai penjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi. Untuk itu, sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran berjalan dengan aman dan lancar.

Komponen Sistem Pembayaran

a.      alat pembayaran, dalam kaitannya dengan sistem pembayaran nontunai memiliki karakteristik yang berbeda.
b.      mekanisme operasional, dalam sistem pembayaran nontunai diperlukan adanya sistem operasional yang dapat menjamin kelancaran dan keamanan perpindahan dan serta kepastian penerimaan dana. Contoh kriling, RTGS, dan lain-lain.
c.       Perangkat hukum, adanya perangkat hukum yang sangat penting untuk menjamin aspek legalitas dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
d.      infrastruktur teknis, diperlukan untuk memproses dan melakukan perpindahan dana.
e.      Kebijakan, kebijakan yang berkaitan dengan sistem pembayaran pada umumnya ditetapkan oleh bank sentral masing-masing Negara karena adanya keterkaitan yang erat antara kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan moneter serta perbankan.
f.        Kelembagaan, dalam sistem pembayaran kelembagaan meliputi lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam sistem pembayaran antara lain bank sentral, bank-bank, dan lembaga kriling, pasar modal, penyedia jasa komunikasi, penerbit kartu kredit, dan lain-lain.

Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, tugas pokok Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam melaksanakan tujuannya, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Bank Indonesia melaksanakan tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan menetapkan tingkat suku bunga bank. Untuk menjaga efektivitas dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat, tepat, aman dan andal memerlukan sistem perbankan yang sehat yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan megawas bank. Selanjutnya sistem pembayaran yang sehat akan mendukung pengendalian moneter karena pelaksanaan kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan.

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia

Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran menerapkan sistem yang dikenal dengan BI-RTGS (Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement).

Pengertian BI-RTGS

BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran bernilai besar yaitu transaksi Rp 100 juta ke atas dan bersifat segera atau urgen.

Manfaat Sistem BI-RTGS

Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran, yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk), BI-RTGS juga menjadi sarana transfer dana antarbank yang prkatis, cepat, efisien, aman dan andal.

Peran Bank Indonesia dalam BI-RTGS

i.                    Bank Indonesia sebagai pengguna
ii.                  Bank Indonesia sebagai pembuat ketentuan (regulator) dan pengawas (overseer).
iii.                Bank Indonesia sebagai penyelenggara (operator) sistem BI-RTGS.
Dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara (operator) memiliki tanggung jawab antara lain sebagai berikut.
a.      menyelenggarakan BI-RTGS dengan menerapkan prinsip efisien, cepat aman dan andal
b.      memberikan penjelasan kepada peserta mengenai risiko finansial sehubungan dengan keikutsertaannya dalam sistem BI-RTGS dan peserta harus mengelola risiko tersebut.
c.       memastikan kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menerima laporan internal audit terkait penyelenggaraan BI-RTGS oleh peserta.