ALAT PEMBAYARAN TUNAI (UANG)
Dengan uang kita dapat membeli apa yang kita butuhkan dan kita inginkan. Uang sebagai alat pembayaran tunai. Pada umumnya kita lebih suka menggunakan uang untuk transaksi jual beli daripada menerapkan sistem nontunai. Di Inodnesia mata uang yang berlaku adalah rupiah, yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-Undang mata uang mengatur bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan wajib digunakan setiap transaksi pembayaran tunai.
Sejarah Uang
Sebelum manusia mengenal uang sebagai alat tukar,
mereka melakukan tukar menukar barang dengan barang untuk memenuhi kebutuhan
yang diinginkan. Kegiatan tukar-menukar barang ini sering disebut barter.
Dalam perkembangannya, kegiatan
barter menghadapi kesulitan yaitu harus ada kebutuhan yang timbul secara
bersama-sama dalam setiap transaksi. Selain itu, kegiatan barter juga
membutuhkan waktu yang relatif lama dan bertele-tele.
Dengan keterbatasan sistem barter,
orang membutuhkan alat atau media yang dapat berfungsi sebagai alat pertukaran
yang sah dan disepakati secara bersama. Pada awalnya alat yang dapat digunakan
melakukan pertukaran ini berupa uang barang yang dibuat dari komoditas tertentu
seperti emas, perak, maupun kulit kayu. Jenis ini digunakan sebagai media
pertukaran karena memiliki sifat-sifat sebagai berikut.
a. diterima
secara umum karena sifat kelangkaannya.
b. mutu antar emas
dengan emas lainnya relatif sama dan homogen.
c. disukai
oleh banyak orang.
d. tidak mudah
rusak.
Dengan timbulnya uang barang
kesulitan sistem barter dapat teratasi.
Walaupun uang barang lebih baik dibandingkan dengan sistem barter, namun ada
beberapa kelemahan yaitu sebagai berikut.
1. Tidak
fleksibel.
2. nilainya
tidak stabil
3. kesulitan
dalam membaginya
4. keamanaannya
tidak terjamin
Dari kelemahan-kelemahan tersebut,
orang mulai berpikir untuk menciptakan alat tukar yang lebih simpel dan
dapat meminimalisasi kelemahan-kelemahan
uang barang. Kemudian diciptakan uang yang terbuat dari kertas dan logam atau
disebut sebagai uang kartal seperti yang digunakaan sekarang ini. Seiring
berkembangnya kegiatan perekonomian, muncullah media transaksi yang bersifat
melengkapi atau menggantikan fungsi uang yaitu uang giral. Adapun bentuk-bentuk
uang giral seperti deposito berjangka, cek, rekening giro, kartu kredit, maupun
uang elektronik.
Pengertian Uang
Pengertian uang menurut para ahli
yaitu sebagai berikut :
Menurut Robertson, uang adalah sesuatu yang umum (luas)
diterima untuk pembayaran barang-barang.
Menurut Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang oleh
pemiliknya dapat digunakan oleh publik .
Menurut Rollin G. Thomas, uang adalah sesuatu yang siap dan
umum diterima oleh publik dalam pembayaran bagi pembelian barang-barang,
jasa-jasa, dan kekayaan bernilai lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut George N. Halm, uang adalah alat untuk mempermudah
pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukaran-kesukaran dari barter.
Dari definisi di atas dapat
disimpulkan mengenai pengertian uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money
was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima
dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa-jasa serta utnuk pembayaran
utang.
Syarat-Syarat Uang
Uang
memiliki syarat-syarat tertentu yaitu :
a. Mudah
dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility)
b. jumlahnya
terbatas dan tidak mudah dipalsukan (scarcity)
c. memiliki
satu kualitas saj (uniformity)
d. tahan lama
dan tidak mudah rusak (duratibility)
e. dienagi dan
dapat ditema secara umum (acceptability)
f.
mudah disimpan dan mudah dipindahkan/dibawa ke
mana-mana tanpa kesulitan (portability)
g. nilainya
tetap dalam jangka waktu yang lama (stability of value)
Fungsi Uang
Sebenarnya uang memiliki dua fungsi yaitu fungsi asli (utama)
dan fungsi turunan uang.
1. Fungsi Asli
(utama)
a. a) sebagai
alat tukar (medium of exchange), uang dpat dipakai sebagai alat tukar untuk
mempermudah pertukaran. Jadi, uang dapat diterima oleh siapa pundan di mana pun
sehingga kesulitan dalam sistem barter dapat teratasi.
b. sebagai
alat penyimpan nilai (store of value), uang dapat digunakan untuk mengalihkan
daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini
menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia
dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
c. sebagai
satuan fungsi (unit of account), uang dapat dgunakan untuk menunjukan nilai
berbagai macam barang atau jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya
kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjman. Uang juga dipakai untuk
menentukan harga barang dan jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan
hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran
2. Fungsi
Turunan
a) Uang
sebagai alat penyimpan kekayaan. Bagi orang yang memiliki kelebihan penghasilan
dapat menyimpannya sebagai kekayan. Penyimpan uang dimaksudkan untuk
mempermudah pertukaran pada saat sekarang atau yang akan datang.
b) uang
sebagai alat untuk menentukan harga. Kondisi barang dan jas sangat menentukan
tinggi endahnya harga. Apabila kualitas barang bagus, maka harganya akan lebih tinggi
daripada barang dengan kualitas yang kurang bagus.
c) uang
sebagai alat pembayaran masa depan. Uang dapat digunakan sebagai satuan
pembayaran masa depan (cicilan utang) dan untuk menyatakan besarnya utang.
Dengan menggunakan uang kita dapat melakukan pembayaran utang piutang secara
cepat dan tepat serta secara kontan maupun angsuran.
d) uang
sebagai alat pembayaran. Fungsi uang sebagai alat pembayaran berbeda dengan
fungsi uang sebagai alat tukar. Dalam transaksi penukaran, uang ditukar dengan
barang atau jasa. Dalam transaksi pembayaran, uang dibayarkan tanpa ditukar apa
pun secara langsung, misalnya membayar pajak, membayar denda, dan lain-lain.
Dalam hal ini pemerintah menetapkan uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Jenis-Jenis Uang
Uang terbagi menjadi dua jenis
yaitu uang kartal dan uang giral, sebagai beirkut :
1) Uang Kartal
uang kartal adalah uang yang beredar sehari-hari
sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat. Uang
kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas.
a. uang logam.
uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas atau perak
karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil,
bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan
dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.
b. Uang
kertas. Uang keras adalah uang yang terbuat dari kertas. Uang kertas berlaku di
masyarakat karena dijamin oleh Undang-Undang sebagai alata pembayaran yang sah.
2) Uang Giral
uang giral merupakan tagihan yang ada di bank umum
(demans deposit) yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegraphic transfer. Uang giral
bukan merupakan alat pembayaran yang sah karena beredarnya uang hanya
dikalangan tertentu saja.
Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
a.
Perencanaan
Perencanaan
dan penentuan jumlah rupiah yang dicetak oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi
dengan pemerintah antara lain terkait dengan asumsi tingkat inflasi, asumsi
pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga rupiah, proyeksi jumlah
rupiah yan perlu di cetak, serta jumlah rupiah yang rusak dan yang ditarik dari
peredaran. Adapun penyediaan jumlah rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank
Indonesia.
b.
Pencetakan
Pencetakan
rupiah dilakukan Oleh Bank Indonesia dengan menunjuk BUMN sebagai pelaksana pencetakan
rupiah dan harus menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing.
c.
Pengeluaran
Pengeluaran
rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam lembaran
Republik Indonesia, serta di umumkan melalui media massa. Rupiah dibebaskan
dari bea materai. Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun
berlakunya rupiah.
d.
Pengedaran
Bank
Indonesia mengedarkan uang rupiah sesuai dengan kebutuhan jumlah yang beredar
e.
Pencabutan
dan Penarikan
Pencabutan
dan penarikan rupiah dari peredaran dilakukan dan ditetapkan oleh Bank
Indonesia, dan diberi penggantian sebesar nilai nominal yang sama.
f.
Pemusnahan
Pemusnahan
rupiah dilakukan Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan pemerintah. Adapun
kriteria yang dimusnahkan yaitu rupiah yang tidak layak edar, rupiah yang masih
layak edar dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau
kurang diminati masyarakat, dan/uang ruapiah yang sudah tidak berlaku
Unsur Pengamanan Uang Rupiah
Dalam melaksanakan tugas pokok di
bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan
dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur-unsur pengaman yang cukup mudah
dikenali oleh masyarakat. Namun, di lain pihak dapat melindungi uang dari unsur
pemalsuan.
Keaslian uang dapat dikenali
melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang digunakan untuk membuat
uang (kertas, plastic, atau logam), desain, atau warna masing-masing pecahan uang
maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan ciri-ciri uang
dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nominal uang, maka semakin banyak
unsur pengaman (security featurs) dari uang tersebut sehingga aman dari usaha
pemalsuan.
Berikut adalah unsur-unsur
pengaman yang dapat dikenal sebagai ciri-ciri uang rupiah.
a.
Tanda air (water mark) dan electrotype. pada
kertas terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila di terawang kea
rah cahaya.
b.
Benang pengaman (security thread). Ditanam di
tengah ketebalan kertas atau terlihat seperti dianyam, sehingga tampak sebagai
garis melintang dari atas ke bawah.
c.
Cetak intaglio. Cetakan yang kasar apabila
diraba
d.
Gambar saling isi (rectovorse). Pencetakan suatu
ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu
tepat dan saling mengisi jika diterawang
kearah cahaya.
e.
Tinta berubah warna (optical variable ink).
Hasil cetak mengkilap (glittering) yang berubah warnanya jika dilihat dari
sudut pandang yang bebeda.
f.
Tulisan mikro (microtext). Tulisan berukuran sangat
kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
g.
tinta tidak tampak (invisible ink). Hasil cetak
tidak kasat mata yang akan memedar di bawah sinar ultraviolet.
h.
gambar tersembunyi (lantent image). Teknik cetak
di mana terdapat tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang
tertentu.