Sistem Pembayaran
Assalamualaikum teman-teman. Kalian pasti pernah melakukan pembayaran ? Jika kita lihat pada zaman dahulu orang-orang melakukan pembayaran dengan sistem barter. Sistem barter yaitu penukaran barang dengan barang lain demi memenuhi kebutuhan setiap hari. Tapi, seiring berkembangnya zaman maka kita bisa melakukan sistem pembayaran melalui elektronik. Nah kali ini saya akan membahas tentang sistem pembayaran, mulai dari pengertian sistem pembayaran, prinsip sistem pembayaran, lembaga yang terkait dalam sistem pembayaran di Indonesia, peran sistem pembayaran dalam perekonomian, komponen sistem pembayaran, peran bank Indonesia dalam sistem pembayaran, dan penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia.
Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran merupakan sistem yang berkaitan
dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang
digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari
penggunanaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang
kompleks dan melibatkan berbagai
lembaga.
Sistem
pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme
yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem pembayaran merupakan sistem
yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak
yang lain. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di
Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang
Bank Indonesia.
Secara
garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu sistem pembayaran
tunai dan sistem pembayaran nontunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis
sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem
pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam
bentuk fisik uang kertas dan uang logam. Sedangkan, pada sistem pembayaran
nontunai insrumen yang digunakan berupa alat pembayaran menggunakan kartu
(APMK), cek, bilyet giro, nota debet, maupun uang elektronik.
Prinsip Sistem Pembayaran
Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia
dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Bank
Indonesia. Dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat
prinsip kebijakan sistem pembayaran, yaitu sebagai berikut.
a. Kesetaraan
akses, mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik
monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain
untuk masuk.
b. Kewajiban
seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan
konsumen.
c. Aman,
berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko
kredit, dan risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh
setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
d. Efisisen, menekankan
bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas
sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya
skala ekonomi.
Lembaga yang Terkait dalam Sistem Pembayaran di Indonesia
Pelaksanaan sistem pembayaran melibatkan lembaga-lemabaga yang secara langsung
maupun tidak langsung berperan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Secara
umum, lembaga-lembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran meliputi bank sentral,
bank, dan lembaga bukan bank, seperti kantor pos, lembaga kriling, pasar modal lembaga
penerbit kartu kredit, lembaga terkait penyedia jasa jaringan komunikasi di
bidang sistem pembayaran, dan lembaga terkait sistem pembayaran lainnya. Masing-masing
lembaga tersebut mempunyai peranan yang berbeda dalam penyelenggaraan sistem
pembayaran.
Peran Sistem Pembayaran dalam Perekonomian
Adanya mekanisme sistem pembayaran yang dapat berjalan dengan lancar akan
berpengaruh terhadap maju mundurnya ekonomi suatu Negara. Peran sistem
pembayaran dalam perekonomian semakin hari semakin penting seiring dengan
semakin meningkatnya volume dan nilai transaksi, serta sejalan dengan pesatnya
perkembangan teknologi. Dengan semakin meningkatnya transaksi dalam kegiatan
ekonomi, maka risiko yang ditimbulkan menjadi semakin besar. Jadi, sistem pembayaran
sangat penting dalam suatu perekonomian. Sistem pembayaran akan berperan sebagai
penjaga stabilitas keuangan dan perbankan, sebagai sarana transmisi. Untuk itu,
sistem pembayaran perlu diatur dan diawasi dengan baik agar sistem pembayaran
berjalan dengan aman dan lancar.
Komponen Sistem Pembayaran
a. alat pembayaran,
dalam kaitannya dengan sistem pembayaran nontunai memiliki karakteristik yang
berbeda.
b. mekanisme
operasional, dalam sistem pembayaran nontunai diperlukan adanya sistem operasional
yang dapat menjamin kelancaran dan keamanan perpindahan dan serta kepastian
penerimaan dana. Contoh kriling, RTGS, dan lain-lain.
c. Perangkat
hukum, adanya perangkat hukum yang sangat penting untuk menjamin aspek
legalitas dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.
d. infrastruktur
teknis, diperlukan untuk memproses dan melakukan perpindahan dana.
e. Kebijakan,
kebijakan yang berkaitan dengan sistem pembayaran pada umumnya ditetapkan oleh
bank sentral masing-masing Negara karena adanya keterkaitan yang erat antara
kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan moneter serta perbankan.
f.
Kelembagaan, dalam sistem pembayaran kelembagaan
meliputi lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam
sistem pembayaran antara lain bank sentral, bank-bank, dan lembaga kriling,
pasar modal, penyedia jasa komunikasi, penerbit kartu kredit, dan lain-lain.
Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia,
tugas pokok Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, serta mengatur dan mengawasi
bank. Dalam melaksanakan tujuannya, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah Bank Indonesia melaksanakan tugas yaitu menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter antara lain melalui pengendalian jumlah uang
yang beredar dan menetapkan tingkat suku bunga bank. Untuk menjaga efektivitas
dalam pelaksanaannya memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat,
aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat,
tepat, aman dan andal memerlukan sistem perbankan yang sehat yang merupakan
sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan megawas bank. Selanjutnya sistem
pembayaran yang sehat akan mendukung pengendalian moneter karena pelaksanaan
kebijakan moneter terutama dilakukan melalui sistem perbankan.
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran menerapkan sistem yang dikenal dengan BI-RTGS
(Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement).
Pengertian BI-RTGS
BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap
transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. BI-RTGS berperan penting dalam
pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi
pembayaran bernilai besar yaitu transaksi Rp 100 juta ke atas dan bersifat
segera atau urgen.
Manfaat Sistem BI-RTGS
Sistem BI-RTGS memberikan banyak manfaat, selain berfungsi meningkatkan
kepastian penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran,
yang berarti mengurangi risiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk),
BI-RTGS juga menjadi sarana transfer dana antarbank yang prkatis, cepat,
efisien, aman dan andal.
Peran Bank Indonesia dalam BI-RTGS
i.
Bank Indonesia sebagai pengguna
ii.
Bank Indonesia sebagai pembuat ketentuan (regulator)
dan pengawas (overseer).
iii.
Bank Indonesia sebagai penyelenggara (operator) sistem
BI-RTGS.
Dalam menjalankan peran sebagai penyelenggara (operator)
memiliki tanggung jawab antara lain sebagai berikut.
a. menyelenggarakan
BI-RTGS dengan menerapkan prinsip efisien, cepat aman dan andal
b. memberikan
penjelasan kepada peserta mengenai risiko finansial sehubungan dengan
keikutsertaannya dalam sistem BI-RTGS dan peserta harus mengelola risiko
tersebut.
c. memastikan
kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk menerima
laporan internal audit terkait penyelenggaraan BI-RTGS oleh peserta.