Makalah Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Makalah otoritas jasa keuangan. makalah ojk. ojk. otoritas jasa keuangan. materi otoritas jasa keuangan. makalah ekonomi tentang ojk kelas 10. ekonomi kelas 10. pengertian ojk. pengertian otoritas jasa keuangan. tujuan ojk. tujuan otoritas jasa keuangan. fungsi ojk. fungsi otoritas jasa keuangan. tugas ojk. wewenang ojk. tugas otoritas jasa keuangan. wewenang otoritas jasa keuangan.

Pernahkah kalian mendengar berita suatu lembaga keuangan yag gulung tikar ? coba pikirkan alasan lembaga keuangan dapat gulung tikar ! siapa yang akan menanggung nasabh-nasabahnya ?
semakin berkembangnya perekonomian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang akan merugikan masyarakat. Dalam hal mengawasi lembaga keuangan Bank Indonesia memberikan wewenang terhadap otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawali dan melindungi konsumen dari  kecurangan lembaga keuangan. Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat menjalankan kegiatannya dengan lebih transparan.
Latar belakang munculnya Otoritas Jasa Keuangan berawal dari tugas Bank Indonesia yaitu pengawasan dan pengaturan terhadap perbankan. Menurut berbagai kalangan tugas dari Bank Indonesia tersebut belum dilakukan secara maksimal, serta karena banyaknya tugas yang harus dilakukan Bank Indonesia. Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 dibentuk suatu lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan, maka sebagian tugas Bank Indonesia akan dialihkan ke OJK. Pembagian tugas tersebut yaitu fungsi pengawasan terhadap perbankan. Tugas yang dahulunya khusus hanya dipegang oleh Bank Indonesia, dengan adanya OJK tugas tersebut akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan. Namun, tidak semua tugas dialihkan ke OJK, tugas OJK yaitu pengawasan terhadap perbankan secara mikro, sedangkan secara makro pengawasan terhadap perbankan tetap dijalankan oleh Bank Indonesia. Dengan adanya OJK diharapkan dapat mengoptimalkan konsolidasi industri keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan diatur menurut UU RI No. 21 Tahun 2011.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan

Menurut UU RI No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

a.    Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1)      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
2)      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
3)      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

b.    Fungsi Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

a.    Tugas Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

b.    Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, wewenang otoritas jasa keuangan yaitu sebagai berikut.
1)      Dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, OJK berwenang sebagai berikut.
a)      kegiatan usaha bank antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b)      perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
2)      dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank.
a)      sistem informasi debitur
b)      penguian kredit (credit testing)
c)      standar akuntasi bank
d)      laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
e)      likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
3)      dalam rangka pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, wewenang OJK sebagai berikut.
a)      prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
b)      manajemen risiko
c)      pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
d)      tata kelola bank
4)      pemeriksaan bank
untuk melaksanakan tugas pengaturan di sektor jasa keuangan, wewenang OJK sebagai berikut.
a)      menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
b)      menetapkan peraturan pelaksanan undang-undang ini
c)      menetapkan peraturan keputusan Otoritas Jasa Keuangan
d)      menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektro jasa keuangan
e)      menetapkan peraturan mengenai tata car penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu
f)       menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
g)      menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara,  dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
h)      menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu.
berikut wewenang Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sektor jasa keuangan.
a)      menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b)      mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c)      menetapkan penggunaan pengelola statute
d)      memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu
e)      melakukan pengawasan, pemeriksaaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan di sektor jasa keuangan
f)       melakukan penunjukan pengelola statutermenetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
g)      memberikan dan/atau mencabut :
(1)   pengesahan
(2)   surat tanda terdaftar
(3)   izin orang perseorangan
(4)   izin usaha
(5)   persetujuan atau penetapan pembubaran
(6)   efektifnya pernyataan pendaftaran
(7)   persetujuan melakukan kegiatan usaha
(8)   penetapan lain
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
dewasa ini banyak sekali lembaga-lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha yang tidak transparan mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan nasabah. dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan, segala kegiatan lembaga keuangan yang bersifat merugikan masyarakat akan ditangani oleh lembaga ini, sehingga kita tidak perlu khawatir terhadap kecurangan-kecurangan terhadap lembaga-lembaga keuangan.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »