Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pernahkah kalian mendengar berita suatu
lembaga keuangan yag gulung tikar ? coba pikirkan alasan lembaga keuangan dapat
gulung tikar ! siapa yang akan menanggung nasabh-nasabahnya ?
semakin
berkembangnya perekonomian Indonesia di sektor keuangan perlu pengawasan ketat
terhadap lembaga keuangan agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan yang akan
merugikan masyarakat. Dalam hal mengawasi lembaga keuangan Bank Indonesia
memberikan wewenang terhadap otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawali dan
melindungi konsumen dari kecurangan
lembaga keuangan. Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan sektor
perbankan dan lembaga keuangan lainnya dapat menjalankan kegiatannya dengan
lebih transparan.
Latar belakang
munculnya Otoritas Jasa Keuangan berawal dari tugas Bank Indonesia yaitu
pengawasan dan pengaturan terhadap perbankan. Menurut berbagai kalangan tugas
dari Bank Indonesia tersebut belum dilakukan secara maksimal, serta karena
banyaknya tugas yang harus dilakukan Bank Indonesia. Oleh karena itu, sesuai
dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 dibentuk suatu lembaga yaitu Otoritas Jasa
Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan,
maka sebagian tugas Bank Indonesia akan dialihkan ke OJK. Pembagian tugas
tersebut yaitu fungsi pengawasan terhadap perbankan. Tugas yang dahulunya
khusus hanya dipegang oleh Bank Indonesia, dengan adanya OJK tugas tersebut
akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan. Namun, tidak semua tugas dialihkan ke
OJK, tugas OJK yaitu pengawasan terhadap perbankan secara mikro, sedangkan
secara makro pengawasan terhadap perbankan tetap dijalankan oleh Bank
Indonesia. Dengan adanya OJK diharapkan dapat mengoptimalkan konsolidasi industri
keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan diatur menurut UU RI No. 21 Tahun
2011.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Menurut UU RI No. 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa
Keuangan adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
a. Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan :
1) Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
2) Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat;
3) Terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
a. Tugas Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan pengaturan
dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor
pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta
lembaga jasa keuangan lainnya.
b. Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
di sektor perbankan, wewenang otoritas jasa keuangan yaitu sebagai berikut.
1) Dalam rangka
pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, OJK berwenang sebagai
berikut.
a) kegiatan
usaha bank antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa.
b) perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
2) dalam
rangka pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank.
a) sistem
informasi debitur
b) penguian
kredit (credit testing)
c) standar
akuntasi bank
d) laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
e) likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum,
batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan bank.
3) dalam
rangka pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, wewenang OJK
sebagai berikut.
a) prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang
b) manajemen
risiko
c) pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
d) tata kelola
bank
4) pemeriksaan
bank
untuk melaksanakan tugas pengaturan
di sektor jasa keuangan, wewenang OJK sebagai berikut.
a) menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
b) menetapkan
peraturan pelaksanan undang-undang ini
c) menetapkan
peraturan keputusan Otoritas Jasa Keuangan
d) menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektro jasa keuangan
e) menetapkan
peraturan mengenai tata car penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa
keuangan dan pihak tertentu
f) menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
g) menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
h) menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan
dan pihak tertentu.
berikut wewenang Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan tugas
pengawasan di sektor jasa keuangan.
a) menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b) mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c) menetapkan
penggunaan pengelola statute
d) memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu
e) melakukan
pengawasan, pemeriksaaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan di sektor
jasa keuangan
f) melakukan
penunjukan pengelola statutermenetapkan sanksi administrative terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
g) memberikan
dan/atau mencabut :
(1) pengesahan
(2) surat tanda
terdaftar
(3) izin orang
perseorangan
(4) izin usaha
(5) persetujuan
atau penetapan pembubaran
(6) efektifnya
pernyataan pendaftaran
(7) persetujuan
melakukan kegiatan usaha
(8) penetapan
lain
sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
dewasa ini
banyak sekali lembaga-lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha yang tidak
transparan mengenai ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan
nasabah. dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan, segala kegiatan lembaga keuangan
yang bersifat merugikan masyarakat akan ditangani oleh lembaga ini, sehingga
kita tidak perlu khawatir terhadap kecurangan-kecurangan terhadap lembaga-lembaga
keuangan.