Kebijakan Di Bidang Ekspor dan Impor Perdagangan Internasional

Kebijakan Di Bidang Ekspor dan Impor Perdagangan Internasional (Premi, Diskriminasi Harga, Dumping, Larangan Ekspor, Tarif atau Bea Masuk, Kuota)

Asslamuallaikum teman, kali ini kita akan bahas tenang kebijakan perdagangan internasional. Mulai dari kebijakan di bidang ekspor, kebijakan di bidang impor, premi, pengertian premi, keuntungan premi, diskriminasi harga, pengertian diskriminasi harga, tujuan kebijakan diskriminasi harga, penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga, dumping, pnegertian dumping, tujuan pemerintah menetakan kebijakan dumping, tujuan dumping, macam-macam kebijakan dumping, pengertian sporadic dumping, pengertian preatory dumping, pengertian persitent dumping, larangan ekspor, tarif atau bea masuk, jenis-jenis tarif atau bea masuk, pengertian tarif tunggal atau single column tariff, pengertian tarif umum atau konvensional atau general/konvensional tariff, pengertian tarif preferensi atau preferential tariff, pengertian kuota dalam kebijakan di bidang impor, pengertian absolute quota, pengertian tariff rate quota.

Asslamuallaikum teman, kali ini kita akan bahas tenang kebijakan perdagangan internasional. Mulai dari kebijakan di bidang ekspor, kebijakan di bidang impor, premi, pengertian premi, keuntungan premi, diskriminasi harga, pengertian diskriminasi harga, tujuan kebijakan diskriminasi harga, penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga, dumping, pnegertian dumping, tujuan pemerintah menetakan kebijakan dumping, tujuan dumping, macam-macam kebijakan dumping, pengertian sporadic dumping, pengertian preatory dumping, pengertian persitent dumping, larangan ekspor, tarif atau bea masuk, jenis-jenis tarif atau bea masuk, pengertian tarif tunggal atau single column tariff, pengertian tarif umum atau konvensional atau general/konvensional tariff, pengertian tarif preferensi atau preferential tariff, pengertian kuota dalam kebijakan di bidang impor, pengertian absolute quota, pengertian tariff rate quota. Kebijakan perdagangan internasional (PI) merupakan rangkaian tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional. Setiap negara pasti akan menerapkan kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional dibagi menjadi dua, yaitu di bidang impor dan di bidang ekspor.


Kebijakan perdagangan internasional (PI) merupakan rangkaian tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional. Setiap negara pasti akan menerapkan kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional dibagi menjadi dua, yaitu di bidang impor dan di bidang ekspor.

KEBIJAKAN DI BIDANG EKSPOR

A. Premi

Premi adalah penambahan dana kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah. Keuntungan dengan adanya premi adalah sebagai berikut :
  1. Harga jual barang lebih murah dan lebih terjangkau oleh masyarakat sehingga menyebabkan permintaan bertambah lebih banyak.
  2. Hasil produksi meningkat
  3. Menjaga kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan

B. Diskriminasi Harga

Diskriminasi harga adalah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang berbeda terhadap barang yang sama.

Tujuan kebijakan diskriminasi harga adalah mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehingga dapat diketahui elastisitas permintaan dan untuk memaksimalkan keuntungan.

Sebab-sebab suatu negara melakukan diskrimasi harga, adalah sebagai berikut.
1) Produsen dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
2) Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar harus berbeda.
3) Barang tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar yang lain.
4) Sifat barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.

C. Dumping

Dumping adalah suatu kebijakan penetapan harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas diluar negeri dengan harga yag lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.

Tujuan pemerintah menetapkan kebijakan dumping antara lain agar dapat menguasai pasar di luar negeri, mencapai target-target jumlah produk, dan menghabiskan sisa barang produk lainnya.

Kebijakan dumping mempunyai tiga tipe, yaitu :
  1. Sporadic dumping merupakan tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murahh secara sporadis dibandingkan dengan harga di dalam negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan dengan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
  2. Predatory dumping merupakan tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah mendapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
  3. Persilent dumping merupakan kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di asar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.

D. Larangan Ekspor

Larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah suatu negara melarang semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya agar industri dapat membuka kesempatan kerja baru, memberantas penyelundupan, dan menghindari kelangkaan barang.

KEBIJAKAN DI BIDANG IMPOR

A. Tarif atau Bea Masuk

Tarif merupakan pajak yang diterapkan pada harga barang impor. Tarif akan di berlakukan apabila harga pasar lebih rendah dari harga domestik (dalam negeri). Jadi, tarif yang dikenakan terhadap produk impor memberikan proteksi kepada produsen dalam negeri dalam bentuk mahalnya barang impor di dalam negeri.

Dalam perdagangan internasional ada beberapa jenis tarif yang diberlakukan, yaitu :
  1. Tarif tunggal (single column tariff), Tarif ini memberlakukan persentase yang sama untuk impor komditas dari negara mana pun tanpa kecuali.
  2. Tarif Umum/Konvensional (General/Conventional Staff), Tarif ini menetapkan persentase yang berbeda antara satu negara dan negara lain. Tarif ini biasa disebut two column tariff.
  3. Tarif Preferensi (Prefential Tariff), Tarif ini memiliki persentase yang lebih rendah bahkan untuk komoditas tertentu bisa nol persen karena ada hubungan khusus antara negara pengimpor dan negara pengekspor.

B. Kuota (Quota)

Kuota adalah suatu pembatasan jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembatasan barang impor berarti barang yang masuk jumlahnya terbatas sehingga biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, harga barang impor akan naik dan produksi dalam negeri dapat semakin bersaing.

Kuota terdiri dari dua macam, yaitu :
  1. Absolute quota, mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang ditetapkan selama jangka waktu tertentu.
  2. Tariff rate quota, mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu ke suatu negara dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu.
Dampak dari diberlakukannya kuota antara lain harga barang impor akan naik dan permintaan terhadap barang tersebut di pasar domestik akan turun sehingga produksi barang yang sama di dalam negeri meningkat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »