Pembangunan Ekonomi Lengkap : Makalah Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi Lengkap dan Terbaru

Pembangunan Ekonomi

makalah pembangunan ekonomi lengkap. makalah permbangunan ekonomi kelas 11. pengertian pembangunan ekonomi. pembangunan ekonomi. perbedaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. persamaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. perbedaan dan persamaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. perencanaan pembangunan ekonomi. undang-undang tentang SPPN. undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. pengertian perencanaan. asas dan tujuan SPPN. ruang lingkup perencanaan pembangunan nasional. tahap perencanaan pembangunan nasional pasal 8. tahap perencanaan pembangunan nasional pasal 9. tahap perencanaan pembangunan nasional.

Pengertian Pembangunan Ekonomi

Secara umum, pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan  total serta pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu Negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu Negara. Dalam pengertian pembangunan ekonomi yang dijadikan pedoman adalah sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang.

Perbedaan dan Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi

a.    Perbedaan

Pertumbuhan Ekonomi :
1.      Kenaikan jumlah hasil produksi berupa barang dan jasa
2.      Kenaikan jumlah GNP dari tahun ke tahun dan memperhatikan apakah kenaikannya lebih besar atau lebih kecil daripada kenaikan jumlah penduduk.
3.      Kenaikan GNP dari tahun ke tahun tidak disertai dengan perubahan struktur ekonomi dan perkembangan iptek.
4.      Kenaikan GNP tidak disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan.
Pembangunan Ekonomi :
1.      Peningkatan kualitas hasil produksi.
2.      Kenaikan jumlah GNP persentasenya lebih besar daripada jumlah penduduk.
3.      Peningkatan GNP dari tahun ketahun disertai dengan perubahan struktur ekonomi dari tradisional menjadi modern, serta ditandai dengan perkembangan iptek.
4.      Kenaikan GNP disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pendapatan, dan pertumbuhan jumlah penduduk.

b.    Persamaan

1.      Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi
2.      Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
3.      Kedua-duanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.
4.      N ekonomi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam hal ini membenahi pembangunan ekonomi menjadi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.

Perencanaan Pembangunan Ekonomi

Perencanaan pembangunan ekonomi adalah awal dari membangun ekonomi menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam hal ini membenahi pembangunan ekonomi menjadi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. Setiap Negara memiliki perencanaan pembangunan ekonominya sendiri. Di Indonesia perencanaan pembangunan ekonomi termasuk ke dalam perencanaan pembangunan nasional yang tertuang dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)  

BAB I Ketentuan Umum Pasal 1

(1)   Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
(2)   Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
(3)   Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
(4)   Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
(5)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
(6)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementrian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementrian/Lembaga (Renstra-KL) adalah dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
(7)   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, dalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
(8)   Rencana Pebangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
(9)   Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
(10)           Rencana pembaungan tahunan kementrian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
(11)           Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD)  adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

BAB II Asas dan Tujuan Pasal 2

(1)   Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajan dan kesatuan Nasional
(2)   Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap peubahan.
(3)   Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4)   Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
(a)   Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
(b)   Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
(c)    Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
(d)   Mengoptimalkan pastisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

BAB III  Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 3

(1)   Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang melipui semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)   Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementrian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)   Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan :
(a)   Rencana pembangunan jangka panjang
(b)   Rencana pembangunan jangka menengah
(c)    Rencana pembangunan tahunan

BAB IV Tahap Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 8

Tahapan perencanaan pembangunan nasional meliputi :
(1)   Penyusunan rencana
(2)   Penetapan rencana
(3)   Pengendalian pelaksanaan rencana
(4)   Evaluasi pelaksanaan rencana

BAB IV Tahap Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 9

(1)   Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan :
(a)   Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
(b)   Musyawarah perencanaan pembangunan
(c)    Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan
(2)   Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan :
(a)   Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
(b)   Penyiapan rancangan rencana kerja
(c)    Musyawarah perencanaan pembangunan
(d)   Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »