Pembangunan Ekonomi
Pengertian Pembangunan Ekonomi
Secara
umum, pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total serta pendapatan perkapita dengan
memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi suatu Negara dan pemerataan pendapatan bagi
penduduk suatu Negara. Dalam pengertian pembangunan ekonomi yang dijadikan
pedoman adalah sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan per kapita
penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang.
Perbedaan dan Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
a. Perbedaan
Pertumbuhan
Ekonomi :
1. Kenaikan
jumlah hasil produksi berupa barang dan jasa
2. Kenaikan
jumlah GNP dari tahun ke tahun dan memperhatikan apakah kenaikannya lebih besar
atau lebih kecil daripada kenaikan jumlah penduduk.
3. Kenaikan
GNP dari tahun ke tahun tidak disertai dengan perubahan struktur ekonomi dan
perkembangan iptek.
4. Kenaikan
GNP tidak disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan.
Pembangunan
Ekonomi :
1. Peningkatan
kualitas hasil produksi.
2. Kenaikan
jumlah GNP persentasenya lebih besar daripada jumlah penduduk.
3. Peningkatan
GNP dari tahun ketahun disertai dengan perubahan struktur ekonomi dari
tradisional menjadi modern, serta ditandai dengan perkembangan iptek.
4. Kenaikan
GNP disertai dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan
pendapatan, dan pertumbuhan jumlah penduduk.
b. Persamaan
1. Kedua-duanya
merupakan kecenderungan di bidang ekonomi
2. Pokok
permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
3. Kedua-duanya
menjadi tanggung jawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.
4. N ekonomi
menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam hal ini membenahi pembangunan ekonomi
menjadi yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Perencanaan
pembangunan ekonomi adalah awal dari membangun ekonomi menjadi lebih baik dari
sebelumnya. Dalam hal ini membenahi pembangunan ekonomi menjadi yang lebih baik
lagi dari tahun sebelumnya. Setiap Negara memiliki perencanaan pembangunan
ekonominya sendiri. Di Indonesia perencanaan pembangunan ekonomi termasuk ke
dalam perencanaan pembangunan nasional yang tertuang dalam Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
(1) Perencanaan
adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui
urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
(2) Pembangunan
Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka
mencapai tujuan bernegara.
(3) Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
(4) Rencana
Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
(6) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kementrian/Lembaga, yang selanjutnya disebut
Rencana Strategis Kementrian/Lembaga (Renstra-KL) adalah dokumen perencanaan
Kementrian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
(7) Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya
disebut Renstra-SKPD, dalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun.
(8) Rencana
Pebangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah
(RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
(9) Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
(10)
Rencana pembaungan tahunan kementrian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu)
tahun.
(11)
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan
Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB II Asas dan Tujuan Pasal 2
(1) Pembangunan
Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta
kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajan dan kesatuan Nasional
(2) Perencanaan
Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh,
dan tanggap terhadap peubahan.
(3) Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan
Negara.
(4) Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional bertujuan untuk :
(a) Mendukung koordinasi
antarpelaku pembangunan
(b) Menjamin terciptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
(c) Menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
(d) Mengoptimalkan
pastisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
BAB III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 3
(1) Perencanaan
Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi
pemerintahan yang melipui semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah
Negara Republik Indonesia.
(2) Perencanaan
Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara
terpadu oleh Kementrian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan :
(a) Rencana pembangunan
jangka panjang
(b) Rencana pembangunan
jangka menengah
(c) Rencana pembangunan
tahunan
BAB IV Tahap Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 8
Tahapan perencanaan pembangunan nasional meliputi :
(1) Penyusunan rencana
(2) Penetapan rencana
(3) Pengendalian
pelaksanaan rencana
(4) Evaluasi pelaksanaan
rencana
BAB IV Tahap Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 9
(1) Penyusunan RPJP
dilakukan melalui urutan :
(a) Penyiapan rancangan
awal rencana pembangunan
(b) Musyawarah perencanaan
pembangunan
(c) Penyusunan rancangan
akhir rencana pembangunan
(2) Penyusunan RPJM
Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan :
(a) Penyiapan rancangan
awal rencana pembangunan
(b) Penyiapan rancangan
rencana kerja
(c) Musyawarah perencanaan
pembangunan
(d) Penyusunan rancangan
akhir rencana pembangunan