Dekret Presiden 5 juli 1959 (Isi, Latar Belakang, Dampak Positif dan Damp Negatif) LENGKAP
Dekret Presiden 5 Juli 1959
Pada pemilu tanggal 15 Desember 1955 berhasil memilih anggota DPR dan konstituante (Dewan Penyusun UUD). Pada tanggal 10 November 1956, konstituante dilantik dengan tugas pertama merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950, kemudian konstituante mulai bersidang dengan pidato pembukaan dari presiden untuk menyusun dan menetapkan UUD RI tanpa ada pembatasan waktu. Namun, ketika situasi dalam negeri terjadi pergolakan di daerah-daerah yang memuncak menjadi pemberontakan PRRI/Permesta. Berkaitan dengan keadaan tersebut, sampai dengan awal tahun 1957 konstituante belum juga berhasil merampungkan tugasnya untuk membuat UUD yang baru.
Keadaan seperti itu semakin mengguncangkan situasi Indonesia. Bahkan masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai. Sementara sejak tahun 1956 situasi politik negara Indonesia semakin buruk dan kacau. Hal ini disebabkan karena daerah-daerah mulai bengolak, serta memperlihatkan gejala-gejala separatisme. Seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Manguni, Dewan Garuda. Dewan Lambung- Mangkurat dan lain sebagainya. Daerah-daerah yang bergeolak tidak mengakui pemerintah pusat, bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri.
Seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI di Sumatra dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara. Keadaan yang semakin bertambah kacau ini dapat membahayakan dan mengancam keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Suasana semakin bertambah panas sementara itu, rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang Konstituante. Namun Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Maka latar belakang terciptanya Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah gagalnya konstituante dalam melaksanakan tugasnya untuk membuat UUD baru serta rentetan peristiwa politik keamanan yang mengguncangkan persatuan dan kesatuan bangsa mencapai puncaknya pada bulan Juni 1959.
Untuk keselamaan Negara berdasarkan staatsnoodrecht (hukum keadaan bahaya bagi Negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang berisi :
1. Pembubaran konstituante.
2. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
3. Pembentukan MPRS dan DPAS.
dekret presiden 5 juli. dekret presiden 5 juli 1959. isi dekret presiden. latar belakang dekret presiden. dampak positif dekret presiden. dampak negatif dekret presiden. makalah dekret presiden. dekret presiden pdf. dekret presiden ppt. isi dekret presiden 5 juli 1959. latar belakang dekret prsiden 5 juli 1959. dampak positif dekret presiden 5 juli 1959. dampak negatif dekret presiden 5 juli 1959.
Dampak Positif Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dampak positif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diantaranya:
Memberi pedoman yang jelas yaitu UUD 1945 bagi kelangsungan negara.
Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan
Merintis pembentukan lembaga tertinggi negara yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara DPAS yang selama masa demokrasi parlementer tertunda.
Dampak Negatif Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dampak negatif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, diantaranya:
Memberikan kekuasaan besar kepada presiden, MPR dan juga lembaga tinggi negara.
Memberikan peluang pada militer untuk terjun ke duni politik.
UUD 1945 ternyata tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen karena UUD 45 yang seharusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelengaraan pemerintahan hanya menjadi slogan saja.