Pemilihan Umum Tahun 1999, 2004, 2009, 2014 Lengkap
Assalamuallaikum Wr. Wb.Hai teman-teman kali ini kita akan bahas tentang pemilihan umum atau pemilu di Indonesia pada tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014. Semoga bermanfaat, mohon maaf apabila ada kesalahan.
Pemilihan Umum Tahun 1999
Pemilu pertama setelah reformasi bergulir diselenggarakan pada tanggal 7 Juni 1999. Pemilu ini dianggap paling demokratis jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu ini diselenggarakan dengan prinsip luber (langsung, umum, bebas dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil).Dalam rangka persiapan pemilu tersebut, Presiden B. J. Habibie mencabut undang-undang pemilu yang dipakai pada masa Orde Baru, dan sebagai gantinya ditetapkan tiga undang-undang politik baru yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 1999. Isi tiga undang-undang tersebut mengenai partai politik, proses pemilihan umum, serta susunan dan kedudukan (susduk) MPR, DPR, dan DPRD.
Berdasarkan undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 1 Februari 1999 tersebut, hanya 48 partai politik yang lolos untuk melaju dalam pemilihan umum 7 Juni 1999 dari 112 partai politik yang mendaftar ke Departemen Dalam Negeri. Adapun panitia yang bertugas menyaring partai-partai politik itu dinamakan Panitia 11. Sistem pengaturan pemilu 1999 diatur dalam Undang-Undnag Nomor 3 Tahun 1999 yang menetapkan bahwa peraturan pemilihan umum bersifat campuran antara sistem proporsional dan sistem distrik.
Pelaksanaan pemilihan umum tahun 1999 ditangani oleh sebuah lembaga yang bernama Komosi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan lagi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Anggota KPU ini terdiri dari wakil-wakil dari pemerintah dan wakil-wakil dari partai-partai politik peserta pemilihan umum. Setelah KPU selesai melakukan penghitungan suara, hasilnya ada lima besar partai yang berhasil meraih suara-suara terbanyak, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB, dan PAN. Hasil perolehan suara dari masing-masing partai politik ini mencerminkan jumlah kursi yang menjadi haknya di dalam MPR/DPR.
Pemilihan Umum Tahun 2004
Pemilu tahun 2004 dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu sebagai berikut.Tahap pertama, (pemilu legislatif) dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004. Pada tahap ini untuk memilih para calon legislatif mulai dari tinkat pusat hingga tingkat daerah.
Tahap kedua (pemilu presiden putaran pertama) dlaksnakan pada tanggal 5 Juli 2004. Pada tahap ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden secara langsung. Berikut lima pasang calon presiden dan wakil presiden yang mencalonkan diri.
1) Megawati - Hasyim Muzadi yang diusung PDIP
2) Wiranto - Solahuddin Wahid yang diusung Partai Golkar
3) Amien Rais - Siswono Yudhohusodo yang diusung PAN
4) Hamzah Haz - Agum Gumelar yang diusung PPP.
5) Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla yang diusung Partai Demokrat
Pemilu presiden putaran pertama ini dimenangkan oleh pasangan Megawati - Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla. Capres dan cawapres lainnya tereliminasi karena tidak memperoleh suara yang signifikan sebagai ketentuan perundangan. Berdasarkan ketentutan undang-undang pemilu, para pemenang pemilu presiden dan wakil presiden putaran pertama yang tidak mencapai 50% suara, maka harus diadakan pemilu putaran kedua.
Tahap ketiga (pemilu presiden putara kedua) diadakan tanggal 20 September 2004. Dalam pemilu putara kedua tersebut dimenangkan oleh pasangan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla untuk masa jabatan 2004 - 2009. Kemenangan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden merupakan babak baru dalam sejarah Indonesia karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, preisden dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan Umum Tahun 2004
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009.[2] Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto
Pemilihan Umum Tahun 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019. Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.[1][2] Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.[3][4] Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014.[5] Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.