Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
Assalamuallaikum Wr. Wb.
Hai teman-teman kali ini, kita akan bahas pelajaran ekonomi tentang badan usaha milik negara. Mulai dari pengertian badan usaha milik negara. pengertian BUMN. Bentuk-bentuk BUMN. Fungsi BUMN. Mulai dari perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perseroan. Ciri-ciri BUMN. Kelemahan dan kebaikan BUMN.
Langsung saja kita bahas, semoga bermanfaat ya teman-teman.
Teman-teman, kita menikmati penerangan listrik dari PT Perusahaan Litrik Negara atau PLN, terkadang menggunakan jasa kereta api yang dikelola oleh PT kereta AApi Indonesia, jasa bus yang dikelola oleh Perum DAMRI, kadang kita juga menggunakan jasa PT Pos Indonesia untuk mengirim surat atau paket barang. Lalu, siapa yang memiliki badan-badan usaha tersbeut?
Semua badan usaha tersebut merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negara. Melalui kegiatannya, badan usaha tersebut berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga sebagai sumber pendapatan, ada yang berbentuk perum, aada yang berbentuk perseroan, lalu bagaimana ciri-cirinya , bagaimana kebaikan dan kelemahan masing-masing bentuk badanhukum dari badan usaha tersebut? Ayo kita pelajari materi berikut agar lebih paham lagi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Landasan hukum pendirian BUMN adalah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2) yang berbunyi : "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" dan ayat (3) yang berbunyi : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dlamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Bentuk-bentuk badan usaha menurut UU No. 9 Tahun 1969 terdiri dari perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perseroan (PT).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan biasanya merupakan perusahan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.
Perjan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a. Karyawannya berstatus pegawai negeri.
b. Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah.
c. Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum.
d. Berada di bawah departemen, dirjen, atau pemerintah daerah terkait.
e. Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak departemen terkait.
f. Bagi perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan ini dituntut, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah.
g. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen.
h. Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara.
Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perjan harus sudah diubah bentuknya menjadi perum atau perseroan.
Contoh BUMN yang dahulunya perjan di antaranya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di bawah Departemen Perhubungan, tahun 1991 berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), kemudian menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah Departemen Keuangan berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk perjan.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum (perusahaan umum) adalah perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum (perusahaan umum) bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik, untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented yang berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Perum (perusahaan umum) dikelola oleh negara, dan status pegawainya dalah sebagai pegawai negeri. Organ Perum (perusahaan umum) diantaranya adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan dan mekanisme perundang-undangan.
Setelah tahun buku Perum ditutup, dalam kurun waktu 5 bulan Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Perum (perusahaan umum) dikelola oleh negara, dan status pegawainya dalah sebagai pegawai negeri. Organ Perum (perusahaan umum) diantaranya adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan dan mekanisme perundang-undangan.
Setelah tahun buku Perum ditutup, dalam kurun waktu 5 bulan Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan. Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Contoh perum diantaranya adalah , Perum Damri, Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Pegadaian, Perum Perhutani.
1. Perum Pegadaian
Gadai adalah hak yang bisa diperoleh seseorang yang mempunyai piutang dari suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh orang yang menggadaikan barang (penghutang) kepada pihak yang berpiutang (orang/lembaga yang memberikan dana kepada penghutang). Ketika hutang tidak terlunasi, maka barang bergerak tersebut menjadi milik pihak yang berpiutang atau berhak menggunakan barang bergerak yang dijaminkan tersebut.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat berdasarkan hukum gadai di Indonesia. (sumber: wikipedia).
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan yang berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat berdasarkan hukum gadai di Indonesia. (sumber: wikipedia).
2. PNRI (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia)
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atau disingkat PNRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang percetakan. (sumber: wikipedia).
3. Perum Damri
Damri adalah singkatan dari Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia dalam EYD adalah Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia. Perum Damri adalah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan angkuran penumpang dan barang diatas jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor. Damri dibentuk berdasarkan Maklumat Kementrian Perhubungan RI No.01/DAMRI/46 tanggal 25 November 1946. (sumber: wikipedia).
4. Perum Perhutani
Perum Perhutani adalah perusahaan umum yang bertugas dan berwenang dalam menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978, selanjutnya ditetapkan kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 dan hukum yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010. (sumber: wikipedia).
Ciri-ciri Perum sebagai Badan Usaha Milik Negara adalah diantaranya meliputi:
1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
2. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta
3. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
5. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
6. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
Ciri-ciri Perum sebagai Badan Usaha Milik Negara adalah diantaranya meliputi:
1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
2. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta
3. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
5. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
6. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum
(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
Perseroan (PT)
Perseroan adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perseroan bergerak pada bidang usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat perseroan terdiri dari RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh perseroan milik negara yaitu PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan sebagainya.
Berikut adalah ciri-ciri dari perseroan.
a. Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
b. Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas (PT).
c. Modal berasal dari kekayaan negara dan dari saham yang dibeli negara
d. Perseroan tidak mendapatkan fasilitas negara.
e. Dipimpin oleh dewan direksi.
f. Karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
g. Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruh saham perusahaan.
h. Hubungan usaha perseroan diatur menurut hukum perdata.