Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD
Assalamuallikum Wr. Wb.
Hai teman-teman. Pernahkah kalian memperhatikan lingkungan sekitar? Apakah kalian melihat masyarakat mmenggunakan air produksi PDAM ? tentunya ada masayrakat yang menggunakan air dari PDAM. Lalu siapa yang memiliki PDAM? PDAM dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. PDAM termasuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, ciri-ciri BUMD, contoh BUMD, kelebihan BUMD, kekurangan BUMD, serta bidang apa saja yang dikelola oleh BUMD.
Langsung saja kita bahas semoga bermanfaat ya teman-teman.
2. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4. Didirikan peraturan daerah (perda).
5. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
6. Masa jabatan direksi selama empat tahun.
7. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
4. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober
1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan
otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5
ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah
statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan
Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama
menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
5. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
6. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negaraMengejar dan
mencari keuntungan
7. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
8. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.
2. Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
2. Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
3. Memperoleh fasilitas dari negara.
5. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.
6. Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.
Hai teman-teman. Pernahkah kalian memperhatikan lingkungan sekitar? Apakah kalian melihat masyarakat mmenggunakan air produksi PDAM ? tentunya ada masayrakat yang menggunakan air dari PDAM. Lalu siapa yang memiliki PDAM? PDAM dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. PDAM termasuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, ciri-ciri BUMD, contoh BUMD, kelebihan BUMD, kekurangan BUMD, serta bidang apa saja yang dikelola oleh BUMD.
Langsung saja kita bahas semoga bermanfaat ya teman-teman.
Pengertian BUMD
BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda) yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat di mana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.Tujuan BUMD
Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.Ciri-Ciri BUMD
1. Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha2. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
3. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
4. Didirikan peraturan daerah (perda).
5. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
6. Masa jabatan direksi selama empat tahun.
7. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh BUMD
1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
4. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober
1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, dirubah status menjadi PO (Perusahaan
otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5
ayat 3 UU no. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto dirubah
statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaaan
Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama
menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
5. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
6. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negaraMengejar dan
mencari keuntungan
7. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
8. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Kekurangan BUMD
1. Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untukmembantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.
2. Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
Kelebihan BUMD
1. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah.2. Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
3. Memperoleh fasilitas dari negara.
5. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.
6. Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.