Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS (Usaha perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas)

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS

Assalamuallaikum Wr Wb

Hai teman-teman kali ini kita akan bahas tentang BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta, sebelumnya kita juga sudah bahas tentang BUMN dan BUMD. Dalam pembahasan kita kali ini akan membahas tentang beberapa materi yang bersangkutan dengan BUMS seperti, Usaha Perseorangan, Ciri-ciri usaha perseorangan, kelebihan perusaaan perseorangan, kekurangan perusahaan persorangan, firma, kelebihan firma, kekurangan firma, persekutuan komanditer atau cv, macam-macam persekutuan komanditer, kelebihan persekutuan komanidter, kekurangan persekutuan komanditer, perseroan terbatas atau pt, unsur-unsur perseroan terbatas atau pt, macam-macam saham, macam-macam bentuk pt, kelebihan perseroan terbatas atau pt, kekurangan perseroan terbatas atau pt,

Langsung saja kita bahas ya teman-teman semoga bermanfaat.

Dasar pendirian BUMS adalah UUD 1945 pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang seluruh modalnya dan pengelolaannya ditangani oleh masyarakat (swasta).

Berikut adalah bentuk hukum badan usaha milik swasta.
Hai teman-teman kali ini kita akan bahas tentang BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta, sebelumnya kita juga sudah bahas tentang BUMN dan BUMD. Dalam pembahasan kita kali ini akan membahas tentang beberapa materi yang bersangkutan dengan BUMS seperti, Usaha Perseorangan, Ciri-ciri usaha perseorangan, kelebihan perusaaan perseorangan, kekurangan perusahaan persorangan, firma, kelebihan firma, kekurangan firma, persekutuan komanditer atau cv, macam-macam persekutuan komanditer, kelebihan persekutuan komanidter, kekurangan persekutuan komanditer, perseroan terbatas atau pt, unsur-unsur perseroan terbatas atau pt, macam-macam saham, macam-macam bentuk pt, kelebihan perseroan terbatas atau pt, kekurangan perseroan terbatas atau pt, BUMS. dasar pendirian bums uud 1945 pasal 27 ayat 2

Usaha Perseorangan

Usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seoranga pengusaha. Bentuk dan organisaisi usaha ini paling sederhana dan pendiriannya pun mudah. Pada usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang secara tidak terbatas. Hal ini berarti pemiik dengan seluruh harta kekayaanya bertanggung jawab atas segala utang dari usahanya Jadi, jika utang-utang dari usahanya tidakd apat dibayar oleh harta kekayaan dari usahanya, maka harta kekayaan milik ribadi menjadi tanggungannya. Sebaliknya, jika usahanya mendapatkan keuntungan, maka keuntungan dari usahanya menjadi miliknya sendiri.

Bentuk usaha perseorangan cocok bagi orang yang memiliki modal sendiri, ingin menjalankan usahanya secara sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. Dengan demikian, maju mundurnya usaha perseorangan sangat bergantung pada kecakapan, kreativitas, dan kerajinan pengusaha. Banyak terdapat usaha perseorangan  misalnya toko, bengkel, dan salon.

Ciri-ciri Usaha Perseorangan

1) Jalannya badan usaha bergantung pada kebijaksanaan perseorangan
2) Semua keuntungan dan kerugian akibat usahanya ditanggung sendiri.
3) Didirikan dengan modal dan prakarsa sendiri
4) Pemilik badan usaha adalah perseorangan

Kelebihan Usaha Perseorangan

1) Rahasia perusahaan dapat terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi
2) Manajemen yang dijalankan sederhana
3) Pemilik menerima seluruh keuntungan yang diperoleh
4) Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
5) Keputusan dapat diambil dengan cepat, karena pemilik tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain.
6) Pemilik bebas mengelola sendiri.
7) Persyaratan untuk izin usaha relatif lebih mudah dan lebih sederhana dibandingkan bentuk badan usaha yang lain.

Kekurangan Usaha Perseorangan

 1) Kelangsungan usaha kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal dunia atau sakit maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya, kecuali jika sudah ada penggantinya.
2) Risiko kerugian dan utang-utang yang terjadi pada pihak luar ditanggung sendiri serta kekayaan pribadinya menjadi jaminannya.
3) Sumber modal terbatas hanya pada pendirinya, karena ia sebagai pemilik tunggal.

Firma

Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.

Kelebihan Firma (Fa)

1.      Pimpinan dalam firma dapat dibagi sesuai keahlian masing-masing.
2.      Kelangsungan badan usa lebih terjamin.
3.      Pinjaman untuk modal lebih mudah diperoleh
4.      Modal firma lebih besar dibandingkan dengan usaha perorangan.

Kelemahan Firma (Fa)

1.      Sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
2.      Kesalahan sesorang  anggota harus ditanggung bersama
3.      Tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan Firma. Jika mengalami bangkrut, maka
         harta pribadi ikut dipertanggungkan.

Persekutuan Komanditer / Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV) atau Comanditer Vennotschap menurut definisi para ahli mengatakan bahwa pengertian persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dari dua orang atau lebih yang terbagi dalam dua jenis sekutu.

Status hukum seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu adalah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut.

Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut :

a.    Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
b.    Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
c.    Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
d.    Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer ataucommanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.

Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar adalah anggota yang melakukan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris dapat bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, dapat dikemukakan beberapa patokan :

1.    Hanya anggota penguruslah yang dapat bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
2.    Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akibat hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh karena itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
 3.   Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya sebab mereka mencampuri pengurusan itu.

Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan dapat dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk dapat menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diperlukan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut.

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :

1.    Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya dapat diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang dapat menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
2.    Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham agar pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.

Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saham (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :

1.    Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadinya; dan
2.    Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD).

Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur tentang CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahui bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu adalah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

Kelebihan CV

1) pendirian CV mudah.
2) Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak
3) lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha
4) manajemen CV apat ilakukan dengan lebih baik.
5) kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka

Kekurangan CV

1) Masa hidup CV tidak dapat ditentukan.
2) Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif.
3) Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif.
4) Adanya pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha.

Perseroan Terbatas atau PT (Naamloze Vennootschap/NV)

Perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha, keberadannya diatur  dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Suatu badan usaha dapat dikelompokkan sebagai badan hukum jika memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
a. memiliki tujuan tertentu.
b. memiliki kepentingan sendiri
c. adanya organisasi yang teratur
d. adanya pemisaha harta kekayaan antara perusahaan dan pemilik usaha

Oleh karena itu, perseroan terbatas memiliki kekayaannya sendiri. Segala kewajiban pembayaran utang di tanggung oleh harta kekayaan perseroan dan tidak menjadi tanggungan dari harta kekayaan pesero (pemilik saham). Persero hanya turut menanggung sebatas modal yang disetorkan saja.

Saham merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perseroan terbatas yang menyatakan bahwa pemilik saham tersebut juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dalam saham tercantum nilai nominal yaitu nilai  yang tertulis dalam saham. Saham terdiri dari dua macam, yaitu sebagai berikut.
a. Saham atas nama, yaitu saham yang di dalamnya ituliskan nama persero yang terdaftar sebagai anggota perseroan terbatas.
b. saham atas unjuk, yaitu saham yang tidak disbeutkan nama persero. Orang yang memegang saham inilah yang dianggap sebagai pemilik. Saham ini dapat diperjual belikan secara bebas.

Pendirian PT harus dengan akta notris yang disetujui oleh Menteri Kehakiman.

 Macam-Macam Bentuk PT

a. PT terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual saham-sahamnya kepada masyarakat. Setiap orang dapat memiliki atau membei saham terbuka ini. Saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan melalui pasar bursa atau pasar modal.

b. PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas di kalangan keluarga sendiri. Saham-saham tersebut tidak diperjualbelikan di pasar modal atau bursa. Bentuk saham PT tertutup adalah saham atas nama atau saham atas unjuk.

c. PT kosong adalah perseroan terbatas yang mempunyai badan usaha, akta pendirian, dan izin usaha tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berlangsung

Kelebihan PT

1) Perusahaan mudah mendapatkan modal. Modal yang diperoleh dapat dari berbagai investor.
2) Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan tidak bisa mengambil kekayaan pribadi pemegang saham untuk menutup hutang
3) Kelangsungan usaha tidak bergantung pada umur pemimpin, karena saham-saham nya mudah diperjualbelikan, sehingga pesero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.
4) Pemimpinnya mudah diganti. Apabila pemimpin yang telah diangkat ternyata kurang mampu menjalankan tugasnya, maka RUPS dapat menggantinya dengan orang yang lebih tepat.

Kekurangan PT

a. Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin
b. Mendirikan perseroan lebih mahal. Untuk membuat akta pendirian PT dibutuhkan biaya yang banyak
c. Dividen yang diteima pemegang saham dikenakan pajak, sehingga mengurangi pendapatan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »