Ketenagakerjaan (Pengertian, Jenis-Jenis Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Bukan Angkatan Kerja, Kesempatan Kerja, Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia) Materi Ekonomi Bab Ketenagakerjaan.
Assalamuallaikum teman, kali ini kita bahas tentang ketenagakerjaan, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengertian tenaga kerja, jenis tenaga kerja, angkatan kerja, pengertian angkatan kerja, pengertian bukan angkatan kerja, pengertian kesempatan kerja, permasalahan tenaga kerja indonesia, masalah yang dihadapi tenaga kerja indonesia, upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja ada waktu sebelum selama, dan sesudah masa kerja.Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih, dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.Jenis Tenaga Kerja
Secara umum, tenaga kerja terdiri dari sebagai berikut :- Tenaga kerja terdidik/ahli adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal, seperti dokter, notaris, arsitek, dan sebagainya.
- Tenaga kerja terampil/terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang diperoleh dari pengalaman atau kursus-kursus, seperti montir dan tukang las.
- Tenaga kerja tidak terdidik atau tidak terampil adalah tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan tertentu. Tenaga kerja tersebut hanya mengandalkan kemampuan kekuatan fisik, seperti kuli panggul, tukang gali, dan tukang becak.
Pengertian Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah warga negara yang aktif ikut serta menyumbangkan tenaga dalam kegiatan produksi, serta warga negara yang sedang mencari pekerjaan atau yang masih menganggur tetapi sewaktu-waktu siap untuk bekerja.Angkatan kerja dibagi menjadi tiga glongan yaitu :
- Pekerjaan adalah kelompok angkatan kerja yang sudah mendapat pekerjaan
- Pengangguran adalah kelompok angkatan kerja yang belum mendapat pekerjaan.
- Pencari kerja adalah kelompok angkatan kerja yang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Baca juga : Pengertian Upah, Faktor-faktor yang Memengaruhi Tingkat Upah, Syarat Sistem Pengupahan, Sistem Upah di Indonesia.
Pengertian Bukan Angkatan Kerja
Bukan angkatan kerja adalah warga negara yang tidak aktif dalam kegiatan produksi. Bukan angkatan kerja terdiri dari tenaga kerja yang tidak mau bekerja, mereka yang sedang bersekolah atau kuliah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah, pensiunan dan tidak melakukan suatu kegiatan yang dimasukkan ke dalam kategori kerja.Pengertian Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat. Kesempatan kerja ini erat hubungannya dengan kemampuan perusahaan-perusahaan dalam menyediakan atau menyerap tenaga kerja. Semakin banyak jumlah kesempatan kerja yang tersedia, semakin banyak tenaga kerja yang teresap (dipekerjakan).Adapun cara memperluas kesempatan kerja adalah menyelenggarakan kursus-kursus keterampilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendirikan berbagai macam usaha, memmbantu dan mendorong usaha wiraswasta, membangun proyek-proyek padat karya, meningkatkan transmigrasi, memberi kesempatan kepada para TKI untuk bekerja di luar negeri, menyediakan informasi tentang lowongan kerja, serta meningkatkan pembangunan di perdesaan.
Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia
- Pengangguran
- Jumlah angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja
- Kurangnya perlindungan terhadap tenaga kerja
- Kesejahteraan dan kesehatan pekerja yang belum diperhatikan secara optimal
- Hubungan kerja yang kurang harmonis
- Rendahnya upah yang diterima oleh tenaga kerja
- Persebaran tenaga kerja yang relatif rendah
- Mutu tenaga kerja yang relatif rendah
- Kurang sesuainya kemampuan tenaga kerja dengan pekerjaannya
- Waktu kerja yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan
- Memperluas kesempatan kerja
- Membatasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia
- Meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pekerja dan keluarganya
- Menetapkan waktu kerja
- Menetapkan kebijakan pengupahan
- Meningkatkan kualitas angkatan kerja
- Mempermudah proses rekrutmen tenaga kerja
- Meningkatkan kualitas tenaga kerja
- Meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis