Pengertian Upah, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah, Syarat Sistem Pengupahan, Sistem Upah di Indonesia

Pengertian Upah, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah, Syarat Sistem Pengupahan, Sistem Upah di Indonesia.

Assalamuallaikum, kali ini kita akan bahas tentang pengertian upah, faktor-faktor yang mempengaruhi upah, syarat sistem pengupahan, sistem upah di indonesia, penawaran dan permintaan tenaga kerja, kemampuan dan kesediaan perusahaan, serikat buruh atau organisasi karyawan, pemerintah dengan undang-undang dan keppres, biaya hidup (cost of living), posisi jabatan karyawan, pendidikan dan pengalaman kerja, kondisi perekonomian nasional, jenis dan sifat pekerjaan, pengertian sistem upah menurut waktu, pengertian sistem upah borongan, pengertian sistem upah co-partnership, pengertian sistem upah bagi hasil, pengertian sistem upah menurut prestasi, pengertian sistem upah skala, pengertian sistem upah premi, pengertian sistem upah bonus, pengertian sistem upah indeks biaya hidup.
Assalamuallaikum, kali ini kita akan bahas tentang pengertian upah, faktor-faktor yang mempengaruhi upah, syarat sistem pengupahan, sistem upah di indonesia, penawaran dan permintaan tenaga kerja, kemampuan dan kesediaan perusahaan, serikat buruh atau organisasi karyawan, pemerintah dengan undang-undang dan keppres, biaya hidup (cost of living), posisi jabatan karyawan, pendidikan dan pengalaman kerja, kondisi perekonomian nasional, jenis dan sifat pekerjaan, pengertian sistem upah menurut waktu, pengertian sistem upah borongan, pengertian sistem upah co-partnership, pengertian sistem upah bagi hasil, pengertian sistem upah menurut prestasi, pengertian sistem upah skala, pengertian sistem upah premi, pengertian sistem upah bonus, pengertian sistem upah indeks biaya hidup. Pengertian Upah Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (30) tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada ekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah Menurut Haisbuan, faktor-faktor yang memengaruhi besarnya upah antara lain : a. Penawaran dan Permintaan Tenaga Kerja Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak daripada lowongan pekerjaan (permintaan) upah relatif kecil. Sebaliknya, jika pencari kerja sedikit daripada lowongan pekerjaan upah relatif besar. b. Kemampuan dan Kesediaan Perusahaan Apabila kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar semakin baik, maka tingkat upah akan semakin besar. Tetapi sebaliknya, jika kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar kurang, tingkat upah relatif kecil. c. Serikat Buruh atau Organisasi Karyawan Apabila serikat buruhnya kuat dan berpengaruh, tingkat upah semakin besar. Sebaliknya jika serikat buruh tidak kuat dan kurang berpengaruh, tingkat upahnya kecil. d. Pemerintah dengan Undang-Undang dan Keppres Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan besarnya batas upah/balas jasa minimum. Peraturan pemerintah ini sangat penting supaya pengusaha tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang. e. Biaya Hidup (Cost of Living) Apabila biaya hidup di daerah itu tinggi, tingkat upah semakin besar. Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah, tingkat upah relatif kecil. f. Posisi Jabatan Karyawan Karyawan yang menduduki jabatan yang lebih tinggi, maka tingkat upahnya semakin besar. Sebaliknya, karyawan yang menduduki jabatan yang lebih rendah akan memperoleh upah yang kecil. g. Pendidikan dan Pengalaman Kerja Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman kerja lebih lama, upah akan semakin besar karena kecakapan serta keterampilannya lebih baik. Sebaliknya, karyawan yang berpendidikan rendah dan pengaaman kerja yang kurang maka tingkat upahnya kecil. h. Kondisi Perekonomian Nasional Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju, maka tingkat upah akan semakin besar karena akan mendekati kondisi full employment. Sebaliknya, jika kondisi perekonomian kurang maju, tingkat upah rendah karena terdapat banyak oengangguran (disgueshed unemployment). i. Jenis dan Sifat Pekerjaan Kalau jenis dan sifat pekerjaan sulit mempunyai risiko (finansial dan keselammatan) yang besar, maka tingkat upah/balas jasanya semakin besar karena membutuhkan kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya. Akan tetapi, jika jenis dan sifat pekerjaannya mudah dan risiko (finansial dan kecelakaan) kecil, tingkat upah/balas jasanya relatif rendah. Syarat Sistem Pengupahan Bersifat Menarik/Atraktif Sistem pengupahan sebaiknya bersifat atraktif agar menarik bagi orang luar untuk memasuki perusahaan yang memiliki kebijakan tersebut. Bersifat Kompetitif Sistem pengupahan juga harus bersifat kompetitif agar bisa bersaing dengan perusahaan sejenis atau perusahaan lain yang berada di dalam lingkungannya Harus Dirasakan Adil Sistem pengupahan juga harus dapat dirasakan adil bagi semua karyawan, di mana pekerjaan yang memang berat menerima imbalan lebih dibandingkan dengan pekerjaan yang ringan. Bersifat Motivatif Sistem pengupahan harus bersifat motivatif agar karyawan merasa adanay suatu rangsangan untuk memacu prestasi kerjanya karena adanya nilai imbalan yang sesuai. SISTEM UPAH DI INDONESIA Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan perihal bagaimana upa diatur dan ditetapkan. Sistem upah di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi, yaitu : Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan produktivitas kerja. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang. Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda karena memiliki keberagaman sumber daya, adat istiadat dan kebudayaan, serta struktur ekonomi. Sistem pemberian upah di Indonesia dapat digolongkan yaitu: A. Sistem Upah Menurut Waktu Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Sebagai contoh, perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp. 50.000,00 jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia terima sebesar 10 hari x Rp50.000,00 = Rp500.000,00. B. Sistem Upah Borongan Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atassuatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan kepada perusahaan yang bergerak di bidangnya. C. Sistem Upah Co-partnership Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja merupakan partaner atau mitra usaha. D. Sistem Upah Bagi Hasil Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan dalam penggarapan lahan pertanian di mana pemilik lahan dan pengarap lahan membagi hasil pertaniannya dengan persentase tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama. E. Sistem Upah Indeks Biaya Hidup Sistem ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya hidup meningkat, upah pekerja dinaikkan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini, upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang seperti sembako. F. Sistem Upah Bonus Sistem ini memberikan upah kepada pekerja dari sebagian keuntungan pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah tambahan sebagai boonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan. G. Sistem Upah Premi Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan sejumlah premi tertentu. Sebagai contoh apabila Elia sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam dibayar Rp5.000,00 dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong diberikan premi misanya prestasi kerjanya 210 potong per jam, Elia akan mendapatkan Rp5.000,00 ditambah (10/200 x Rp5.000,00) = Rp5.250,00. dan seterusnya. H. Sistem Upah Skala Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Apabila hasil penjualan meningkat, upah bertamabah dan sebaliknya. I. Sistem Upah Menurut Prestasi Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkatkemajuan dan kemunduran asil penjualan. Apabila hasil penjualan meningkat, upah bertambah dan sebaliknya.

Pengertian Upah

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (30) tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada ekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah

Menurut Haisbuan, faktor-faktor yang memengaruhi besarnya upah antara lain :

a. Penawaran dan Permintaan Tenaga Kerja

          Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak daripada lowongan pekerjaan (permintaan) upah relatif kecil. Sebaliknya, jika pencari kerja sedikit daripada lowongan pekerjaan upah relatif besar.

b. Kemampuan dan Kesediaan Perusahaan

          Apabila kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar semakin baik, maka tingkat upah akan semakin besar. Tetapi sebaliknya, jika kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar kurang, tingkat upah relatif kecil.

c. Serikat Buruh atau Organisasi Karyawan

          Apabila serikat buruhnya kuat dan berpengaruh, tingkat upah semakin besar. Sebaliknya jika serikat buruh tidak kuat dan kurang berpengaruh, tingkat upahnya kecil.

d. Pemerintah dengan Undang-Undang dan Keppres

Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan besarnya batas upah/balas jasa minimum. Peraturan pemerintah ini sangat penting supaya pengusaha tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

e. Biaya Hidup (Cost of Living)

Apabila biaya hidup di daerah itu tinggi, tingkat upah semakin besar. Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah, tingkat upah relatif  kecil.

f. Posisi Jabatan Karyawan

Karyawan yang menduduki jabatan yang lebih tinggi, maka tingkat upahnya semakin besar. Sebaliknya, karyawan yang menduduki jabatan yang lebih rendah akan memperoleh upah yang kecil.

g. Pendidikan dan Pengalaman Kerja

Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman kerja lebih lama, upah akan semakin besar karena kecakapan serta keterampilannya lebih baik. Sebaliknya, karyawan yang berpendidikan rendah dan pengaaman kerja yang kurang maka tingkat upahnya kecil.

h. Kondisi Perekonomian Nasional

Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju, maka tingkat upah akan semakin besar karena akan mendekati kondisi full employment. Sebaliknya, jika kondisi perekonomian kurang maju, tingkat upah rendah karena terdapat banyak oengangguran (disgueshed unemployment).

i. Jenis dan Sifat Pekerjaan

Kalau jenis dan sifat pekerjaan sulit mempunyai risiko (finansial dan keselammatan) yang besar, maka tingkat upah/balas jasanya semakin besar karena membutuhkan kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya. Akan tetapi, jika jenis dan sifat pekerjaannya mudah dan risiko (finansial dan kecelakaan) kecil, tingkat upah/balas jasanya relatif rendah.

Syarat Sistem Pengupahan

  • Bersifat Menarik/Atraktif
Sistem pengupahan sebaiknya bersifat atraktif agar menarik bagi orang luar untuk memasuki perusahaan yang memiliki kebijakan tersebut.
  • Bersifat Kompetitif
Sistem pengupahan juga harus bersifat kompetitif agar bisa bersaing dengan perusahaan sejenis atau perusahaan lain yang berada di dalam lingkungannya
  • Harus Dirasakan Adil
Sistem pengupahan juga harus dapat dirasakan adil bagi semua karyawan, di mana pekerjaan yang memang berat menerima imbalan lebih dibandingkan dengan pekerjaan yang ringan.
  • Bersifat Motivatif
Sistem pengupahan harus bersifat motivatif agar karyawan merasa adanay suatu rangsangan untuk memacu prestasi kerjanya karena adanya nilai imbalan yang sesuai.

SISTEM UPAH DI INDONESIA

Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan perihal bagaimana upa diatur dan ditetapkan. Sistem upah di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi, yaitu :
  1. Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga
  2. Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan produktivitas kerja.
  3. Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda karena memiliki keberagaman sumber daya, adat istiadat dan kebudayaan, serta struktur ekonomi.

Baca juga : Permasalahan Pengangguran di Indonesia (Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Jenis-Jenis Pengangguran)

Sistem pemberian upah di Indonesia dapat digolongkan yaitu:

A. Sistem Upah Menurut Waktu

Sistem ini mendasarkan pembayaran upahnya menurut waktu kerja seorang pekerja. Satuan waktunya dapat ditentukan per jam, per hari, per minggu, atau per bulan. Sebagai contoh, perusahaan X menetapkan pembayaran upahnya per hari sebesar Rp. 50.000,00 jika seorang pekerja bekerja selama 10 hari, upah yang akan dia terima sebesar 10 hari x Rp50.000,00 = Rp500.000,00.

B. Sistem Upah Borongan

Sistem ini mendasarkan pemberian upah berdasarkan balas jasa atassuatu pekerjaan yang dipaketkan atau diborongkan kepada perusahaan yang bergerak di bidangnya.

C. Sistem Upah Co-partnership

Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan saham atau obligasi tersebut, para pekerja merasa memiliki sendiri perusahaan tersebut. Dalam sistem ini, pengusaha dan pekerja merupakan partaner atau mitra usaha.

D. Sistem Upah Bagi Hasil

Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya dengan sistem bagi hasil. Biasanya digunakan dalam penggarapan lahan pertanian di mana pemilik lahan dan pengarap lahan membagi hasil pertaniannya dengan persentase tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.

E. Sistem Upah Indeks Biaya Hidup

Sistem ini mengaitkan pemberian upah dengan turun naiknya biaya hidup. Jika biaya hidup meningkat, upah pekerja dinaikkan, dan sebaliknya. Dalam sistem ini, upah dapat dibayarkan dalam bentuk barang seperti sembako.

F. Sistem Upah Bonus

Sistem ini memberikan upah kepada pekerja dari sebagian keuntungan pada akhir tahun buku. Jadi selain upah tetap bulanan, pekerja mendapatkan upah tambahan sebagai boonus atas partisipasinya dalam membangun perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan.

G. Sistem Upah Premi

Sistem ini merupakan kombinasi sistem upah prestasi yang ditambah dengan sejumlah premi tertentu. Sebagai contoh apabila Elia sebagai pekerja menyelesaikan 200 potong pakaian dalam 1 jam dibayar Rp5.000,00  dan jika terdapat kelebihan dari 200 potong diberikan premi misanya prestasi kerjanya 210 potong per jam, Elia akan mendapatkan Rp5.000,00 ditambah (10/200 x Rp5.000,00) = Rp5.250,00. dan seterusnya.

H. Sistem Upah Skala

Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkat kemajuan dan kemunduran hasil penjualan. Apabila hasil penjualan meningkat, upah bertamabah dan sebaliknya.

I. Sistem Upah Menurut Prestasi

Sistem ini menentukan besaran upah berdasarkan tingkatkemajuan dan kemunduran asil penjualan. Apabila hasil penjualan meningkat, upah bertambah dan sebaliknya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »