Pengertian Upah, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Upah, Syarat Sistem Pengupahan, Sistem Upah di Indonesia.
Assalamuallaikum, kali ini kita akan bahas tentang pengertian upah, faktor-faktor yang mempengaruhi upah, syarat sistem pengupahan, sistem upah di indonesia, penawaran dan permintaan tenaga kerja, kemampuan dan kesediaan perusahaan, serikat buruh atau organisasi karyawan, pemerintah dengan undang-undang dan keppres, biaya hidup (cost of living), posisi jabatan karyawan, pendidikan dan pengalaman kerja, kondisi perekonomian nasional, jenis dan sifat pekerjaan, pengertian sistem upah menurut waktu, pengertian sistem upah borongan, pengertian sistem upah co-partnership, pengertian sistem upah bagi hasil, pengertian sistem upah menurut prestasi, pengertian sistem upah skala, pengertian sistem upah premi, pengertian sistem upah bonus, pengertian sistem upah indeks biaya hidup.Pengertian Upah
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (30) tentang Ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada ekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesempakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Menurut Haisbuan, faktor-faktor yang memengaruhi besarnya upah antara lain :a. Penawaran dan Permintaan Tenaga Kerja
Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak daripada lowongan pekerjaan (permintaan) upah relatif kecil. Sebaliknya, jika pencari kerja sedikit daripada lowongan pekerjaan upah relatif besar.b. Kemampuan dan Kesediaan Perusahaan
Apabila kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar semakin baik, maka tingkat upah akan semakin besar. Tetapi sebaliknya, jika kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar kurang, tingkat upah relatif kecil.c. Serikat Buruh atau Organisasi Karyawan
Apabila serikat buruhnya kuat dan berpengaruh, tingkat upah semakin besar. Sebaliknya jika serikat buruh tidak kuat dan kurang berpengaruh, tingkat upahnya kecil.d. Pemerintah dengan Undang-Undang dan Keppres
Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan besarnya batas upah/balas jasa minimum. Peraturan pemerintah ini sangat penting supaya pengusaha tidak sewenang-wenang menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.e. Biaya Hidup (Cost of Living)
Apabila biaya hidup di daerah itu tinggi, tingkat upah semakin besar. Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah, tingkat upah relatif kecil.f. Posisi Jabatan Karyawan
Karyawan yang menduduki jabatan yang lebih tinggi, maka tingkat upahnya semakin besar. Sebaliknya, karyawan yang menduduki jabatan yang lebih rendah akan memperoleh upah yang kecil.g. Pendidikan dan Pengalaman Kerja
Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman kerja lebih lama, upah akan semakin besar karena kecakapan serta keterampilannya lebih baik. Sebaliknya, karyawan yang berpendidikan rendah dan pengaaman kerja yang kurang maka tingkat upahnya kecil.h. Kondisi Perekonomian Nasional
Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju, maka tingkat upah akan semakin besar karena akan mendekati kondisi full employment. Sebaliknya, jika kondisi perekonomian kurang maju, tingkat upah rendah karena terdapat banyak oengangguran (disgueshed unemployment).i. Jenis dan Sifat Pekerjaan
Kalau jenis dan sifat pekerjaan sulit mempunyai risiko (finansial dan keselammatan) yang besar, maka tingkat upah/balas jasanya semakin besar karena membutuhkan kecakapan serta ketelitian untuk mengerjakannya. Akan tetapi, jika jenis dan sifat pekerjaannya mudah dan risiko (finansial dan kecelakaan) kecil, tingkat upah/balas jasanya relatif rendah.Syarat Sistem Pengupahan
- Bersifat Menarik/Atraktif
- Bersifat Kompetitif
- Harus Dirasakan Adil
- Bersifat Motivatif
SISTEM UPAH DI INDONESIA
Sistem upah merupakan kerangka pengelolaan perihal bagaimana upa diatur dan ditetapkan. Sistem upah di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi, yaitu :- Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarga
- Menyediakan insentif untuk mendorong meningkatkan produktivitas kerja.
- Mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang.
Baca juga : Permasalahan Pengangguran di Indonesia (Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Jenis-Jenis Pengangguran)
Sistem pemberian upah di Indonesia dapat digolongkan yaitu: