Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) : Pengertian, Fungsi, Jenis-Jenis, Peran, Usaha Pokok, Kegiatan Usaha Yang Dilakukan LENGKAP

Lemabaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

lembaga keuangan bukan bank (LKBB). LKBB. makalah ekonomi tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank. makalah ekonomi kelas 10. pengertian lembaga keuangan bukan bank (LKBB). bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank. peran lembaga keuangan bukan bank. usaha pokok lembaga keuangan bukan bank. kegiatan usaha yang dilakukan. fungsi lembaga keuangan bukan bank. jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank. pengertian anjak piutang. pengertian modal ventura. pengertian sewa guna usaha. pengertian pasar uang. pengertian koperasi simpan pinjam. pengertian perusahaan pegadaian. pengertian perushaan asuransi. pengertian dana pensiun. pengertian pasar modal. materi lembaga keuangan bukan bank

Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan ekonomi Indonesia karena lembaga ini membantu perbankan dalam menyalurkan dana kepada nasabah pada segmen yang tidak biasa dijangkau oleh lembaga perbankan. Berbeda dengan lembaga  perbankan, lembaga keuangan bukan bank kegiatannya difokuskan pada salah satu keuangan saja.

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

            Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yan melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara angsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mngeluarkan kertas berharga dna menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembngan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut saya keputusan menteri keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
     a)      badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
     b)      Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank

a)      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa
b)      Memperlancar distribusi barang
c)      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Usaha Pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank

a)      Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah atau panjang.
b)      Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga serta menjamin dan menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
c)      Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah.

Kegiatan Usaha Yang Dilakukan

            Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
      a)      Menghimpun dana dengan cara menegeluarkan surat-surat berharga
     b)      Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah mapun swasta.
    c)      Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mneapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri
      d)      Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
      e)      Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan
f)       Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapat tenaga ahli di bidang keuangan.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
          
  Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai ungsi sebagai berikut.
     a)      Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
     b)      Membiayai pembangunan industry dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal
     c)      Membantu dunia usaha daam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
     d)      Memperlancar distribusi barang.
     e)      Mendorong terbukanya lApangan pekerjaan.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

a)      Anjak piutang (factoring) yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Kep. Menkeu. No. 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 Desember 1988).
b)      Modal ventura (venture capital) yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaian dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang mnerima bantuna pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988)
c)      Sewa guna usaha (leasing) yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (SK Menkeu No. 1169/KMK. 01/1991 tanggal 21 November 1991).
d)      Pasar uang (money market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar  uang adalah berjangka waktu pendek. Di pasar ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan menggunakan media elektronik, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
e)      Koperasi simpan pinjam yaitu usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang  sementara belum digunakan. Oleh petugas koperasi, uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang membutuhkan
f)       Perusahaan pegadaian yaitu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjam dengan fasilitas jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.
g)      Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan.
h)      Dana pensiun yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri
i)        Pasar modal yaitu pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi (modal jangka panjang).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »