Lemabaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Secara umum,
keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan
ekonomi Indonesia karena lembaga ini membantu perbankan dalam menyalurkan dana
kepada nasabah pada segmen yang tidak biasa dijangkau oleh lembaga perbankan. Berbeda
dengan lembaga perbankan, lembaga
keuangan bukan bank kegiatannya difokuskan pada salah satu keuangan saja.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga
keuangan bukan bank adalah suatu badan yan melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara angsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan
mngeluarkan kertas berharga dna menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan. Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk
mendorong perkembngan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Menurut saya
keputusan menteri keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan
bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Bentuk usaha lembaga
keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a) badan hukum
Indonesia yang didirikan oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b) Badan hukum
asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar
negeri.
Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank
a) Membantu dunia
usaha dalam meningkatkan produktivitas barang atau jasa
b) Memperlancar
distribusi barang
c) Mendorong terbukanya
lapangan pekerjaan
Usaha Pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank
a) Jenis pembiayaan
pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah atau panjang.
b) Jenis investasi
terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga
serta menjamin dan menanggung terjualnya surat berharga (underwriter).
c) Jenis lainnya
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan
pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah.
Kegiatan Usaha Yang Dilakukan
Kegiatan
usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
a) Menghimpun dana
dengan cara menegeluarkan surat-surat berharga
b) Memberikan kredit
jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh
pemerintah mapun swasta.
c) Menjadi perantara
bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mneapatkan
kredit dari dalam maupun luar negeri
d) Melakukan penyertaan
modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
e) Melakukan usaha
lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan
f) Menjadi perantara
bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapat tenaga ahli di bidang keuangan.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai ungsi sebagai berikut.
a) Memberikan pinjaman
atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak
terjerat rentenir atau pelepasan uang.
b) Membiayai pembangunan
industry dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan
pasar modal
c) Membantu dunia
usaha daam meningkatkan produktivitas barang atau jasa.
d) Memperlancar
distribusi barang.
e) Mendorong terbukanya
lApangan pekerjaan.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
a) Anjak piutang (factoring) yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Kep. Menkeu. No. 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 Desember 1988).
b) Modal ventura
(venture capital) yaitu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaian dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang mnerima bantuna
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61 Tahun 1988)
c) Sewa guna
usaha (leasing) yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal,
baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala (SK Menkeu No. 1169/KMK. 01/1991 tanggal
21 November 1991).
d) Pasar uang
(money market) sama halnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh
dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek. Di pasar
ini transaksi lebih banyak dilakukan dengan menggunakan media elektronik,
sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
e) Koperasi simpan
pinjam yaitu usaha bagi para anggotanya untuk menyimpan uang yang sementara belum digunakan. Oleh petugas
koperasi, uang tersebut dipinjamkan kembali kepada para anggota yang
membutuhkan
f) Perusahaan pegadaian
yaitu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjam dengan fasilitas
jaminan tertentu. Nilai jaminan menentukan besarnya nilai pinjaman.
g) Perusahaan asuransi
yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanggungan.
h) Dana pensiun
yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan
pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri
i)
Pasar modal yaitu pasar tempat pertemuan dan melakukan
transaksi antara pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Dalam
pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi
(modal jangka panjang).