Bank Sentral Republik Indonesia
Bank mempunyai peranan yang sangat
penting dalam pereoknomian suatu Negara, termasuk Indonesia. Selain dapat
memajukan perekonomian, arus perputaran uang menjadi lebih cepat. Di Indonesia bank
yang paling banyak kita jumpai yaitu BPR, bank umum, dan bank syariah. Bank-bank
tersebut dapat kita jumpai di berbagai daerah. Namun, di Indonesia keberadaan
bank-bank tersebut diatur oleh bank Indonesia sebagai bank sentral republik Indonesia.
Pengertian Bank Sentral
Bank sentral
adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu Negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi
perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Fungsi Bank Sentral
Bank
sentral mempuyai fungsi sebagai berikut.
a) Penyelesaian
utang piutang antarbank
b) Mengedarkan
uang kertas
c) Wakil pemerintah
dalam menerima pembayaran
d) Sumber dana
pinjaman terakhir
e) Memegang cadangan
kas sistem
f) Mengontrol volume
dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
Bank sentral
republik Indonesia adalah bank Indonesia. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Bank Indonesia, mendefinisikan Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan utama yaiu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam rangka memelihara kestabilan nilai
rupiah mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang
dan jasa serta kestabilan terhadap mata
uang Negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan
aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing.
Bank Indonesia
memiliki fungsi dan wewenang mengatur, membina dan mengawasi kegiatan
perbankan. Selain itu, Bank Indonesia memiliki kewenangan mencetak dan
mengedarkan uang. Bank Indonesia berperan pula sebagai sumber terakhir pinjaman
bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau dikenal dengan istilah
leader of the last resort.
Tugas dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia
Dalam rangka
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas dan
wewenang Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
yaitu sebagai berikut :
a. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan
melkasanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Dalam hal ini wewenang bank Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Menetapkan sasaran-sasaran
moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2) Melakukan pengendalian
moneter dengan cara menetapkan suku buga (BI-Rate),
Adapun kebijakan
moneter yang dilakukan Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1) Operasi pasar
terbuka, baik rupiah maupun valuta asing
2) Penetapan tingkat
diskonto
3) Penetapan cadangan
wajib minimum
4) Pengaturan kredit
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
5) Bank Indonesia
dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk
jangka waktu 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka
pendek bank yang bersangkutan.
6) Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah
ditetapkan.
7) Bank Indonesia
mengelola cadangan devisa dengan cara melaksanakan berbagai jenis transaksi
devisa. Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
b. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Wewenang Bank
Indonesia dalam rangka mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran yaitu sebagai berikut.
1) Melaksanakan
dan memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
2) Mewajibkan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan jasa tentang kegiatannya.
3) Menetapkan penggunaan
alat pembayaran.
4) Mengatur sistem
kliring antarbank dalam rupiah dan/atau valas.
5) Menyelenggarakan
kegiatan kliring antarbank.
6) Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi antarbank
7) Menetapkan macam,
harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
8) Mengeluarkan
dan mnegedarkan uang serta mencabut, dan memusnahkan uang dari perederan
c. Mengatur dan Mengawasi Bank
Wewenang Bank
Indonesia dalam rangka mengatur dan mengawasi bank yaitu sebagai berikut.
1) Menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu di
bank, serta melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi.
2) Menetapkan ketentuan
perbankann yang memuat prinsip kehati-hatian
3) Memberikan dan
mencabut izin usaha bank.
4) Memberikan izin
pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
5) Memberikan persetujuan
atas kepemilikan dan kepengurusan bank
6) Memberikan izin
kepada bank untuk mengizinkan kegiatan-kegiatan usaha tertentu