Bank : Pengertian, Asas, Fungsi, Prinsip, Tujuan, Jenis-Jenis, Produk dan Jasa Bank.
Zaman
sekarang tentu kita sudah tidak asing lagi dengan lembaga keuangan yang kita
sebut bank. Dahulu bank merupakan tempat penyimpanan dan meminjam uang saja,
sekarang kegunaan bank semakin berkembang. Masyarakat sering menggunakan untuk
keperluan pribadi maupun untuk keperluan pekerjaan. Misalnya, untuk membayar
listrik, telepon dan lain-lain. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar secara
langsung karena dengan mentransfer saja kita dapat melunasi berbagai macam
tagihan tanpa harus mendatanginya.
Pengertian Bank
Secara
etimologi kata bank berasal dari bahasa italia banque atau banca yang berarti
bangku atau meja tempat menukarkan uang. Adapun pengertian bank yang lain
sebagai berikut.
a. Menurut
Somari, bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi
kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
b. Menurut UU
Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
c. Menurut
Prof. G. M. Verryn Stuart bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan
untuk memberikan kredit, baik dengan uang sendiri maupun uang yang dipinjam
dari orang lain dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
Asas, Fungsi, Prinsip dan Tujuan Perbankan Indonesia
Fungsi
utama bank di Indonesia adalah sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat,
bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka, serta simpanan
dalam rekening Koran atau giro. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit, bank
memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha
produktif. Bank juga berfungsi sebagai perantara lalu lintas moneter, seperti
melakukan jasa pengiriman uang, wesel, cek, giro, inkaso, dan lain-lain.
Salah satu
fungsi bank yaitu memberikan kredit kepada masyarakat, bukan berarti setiap
kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi harus dipenuhi dengan cara meminjam uang ke
bank. Ini dapat mengakibatkan gaya hidup
yang konsumtif. Kita harus selalu berpegang teguh pada skala prioritas
kebutuhan. Sudahkah anda melakukannya ? untuk menghindari gaya hidup mewah dan
agar tidak terjerat utang, kita harus saling mnegingatkan kepada teman-teman
atau orang-orang terdekat kita.
Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal). Adapun demokrasi
ekonomi dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Adapun
tujuan perbankan Indonesia yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak
Jenis-Jenis Bank
a. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1) Bank
sentral
2) Bank umum
3) Bank
syariah
4) Bank
perkreditan rakyat
b. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1) Bank pemerintah
2) Bank swasta
nasional
3) Bank swasta
asing
4) Bank
campuran
c. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Badan Hukum
1) Bank yang
berbada hokum erseroan terbatas (PT)
2) Firma
3) Koperasi
4) Perusahaan
perorangan
d. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Faktor Kepemilikan
1) Bank
pemerintah
2) Bank swasta
3) Bank
campuran
4) Bank milik
pemerintah daerah
Produk dan Jasa Bank
a. Produk Perbankan
1. Kredit Pasif
Kredit pasif adalah aliran dana yang masuk ke bank. Bank
sebagai penghimpun dana dari masyarakat dilakukan dengan cara-ara sebagai
berikut.
a) Giro
(demand deposit) adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran
dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet
giro
b) Deposito
berjangka (time deposit) adalah sejumlah uang yang disimpanoleh nasabah di bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
c) Sertifikat
deposito adalah bukti bahwa nasabah telah mendepositokan uang di bank.
d) Tabungan
adalah simpanan nasabah di bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
e) Deposit on
call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan
terlebih dahulu dari si penabung
f) Deposit
automatic roll over adalah deposito yang sudah jatuh tempo tetapi belum ditarik
oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis.
2. Kredit Aktif
Kredit aktif adalah dana yang digunakan masyarakat untuk
berbagai tujuan. Bank sebagai penyalur dana masyarakat dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut.
a) Kredit
rekening Koran (R/K) adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
b) Kredit
reimburs (letter of credit) adalah kredit yang diberikan kepada nasabah atas
pembelian barang yang dibayar terlebih dahulu oleh bank.
c) Kredit
aksep adalah pinjaan yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel
yang dapat diperdagangkan
d) Kredit
dokumenter adalah kredit yang dibeikan kepada nasabah atas jaminan dokumen yang
diserahkan ke bank
e) Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga adalah pinjaman yang diberikan kepada
nasabah untuk membeli surat-surat berharga sekaligus surat-surat berharga
tersebut berlaku sebagai jaminan.
b. Jasa Perbankan
Berikut
jasa pelayanan yang diberikan bank kepada masyarakat untuk menunjang usaha
pokok perbankan.
1) Jual beli
valuta asing, bank dapat melakukan transaksi jual beli mata uang asing untuk
memperoleh keuntungan.
2) Save
deposit box, yaitu kotak penyimpanan harga atau surat/dokumen penting yang
dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khazanah
yang kukuh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan.
3) Pengiriman/transfer
uang, dapat dilaukan untuk rekening pada bank yang sama atau antarrekening di
bank yang berbeda
4) Pemberian jaminan,
bank menjamin nasabahnya dalam melaksanakan suatu perjanjian atau transaksi
5) Kartu kredit
(credit card), bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah yang melakukan
transaksi pembelian di sejumlah department store atau pembayaran jasa-jasa ke
berbagai biro
6) Cek perjalanan,
berguna untuk memudahkan nasabah-nasabah mebiayai transaksi selama dalam
perjalanan.
7) Inkaso,
bank menagih surat utang atas nama nasabahnya dari pihak lain
8) ATM, untuk
memberi kemudahan kepada nasabah dalam penarikan uang tunai
9) Kartu debit,
dapat digunakan untuk berbelanja tanpa uang tunai. Kartu debit langsung mendebet
rekening di bank
10) Diskonto,
masyarakat memberi atau menjual surat-surat berharga yang dijamin oleh bank.
11) Bank garansi
adalah agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila
pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya
12) Electronic banking
atau e-banking, bank menyediakan layanan electronic banking atau e-banking
untuk memenuhi kebutuhan anda akan media alternatif untuk lakukan transaksi
perbankan, selain yang tersedia di kantor cabang dan ATM. Dengan e-banking,
anda tidak perlu lagi membuang waktu untuk antre di kantor-kantor bank atau
ATM, karena saat ini banyak transaksi erbankan dapat dilakukan di mana pun dan
kapan pun dengan mudah dan praktis melalui jaringan elektronik, seperti
internet, handphone dan telepon.