Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri
masa pemerintahan megawati soeakrnoputri. masa kepresiden megawati sokearno putri. masa pemerintahan megawati. kabinet gotong royong. lima agenda utama kabinet gotong royong. reformasi di bidang pemerintahan dan hukum pada masa pemerintahan megawati. reformasi di bidang ekonomi pada masa pmerintahan megawati. Pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme pada masa pemerintahan megawati. pemberantasan kkn pada masa pemerintahan megawati soekarnoputri. pelaksanaan pemilihan umum tahun 2004. pelaksanaan pemilu 2004
Presiden Megawati Soekarnoputri mengawali tugasnya sebagai presiden kelima Republik Indonesia dengan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet Gotong Royong memiliki memiliki lima agenda utama sebagai berikut :
1. Membuktikan sikap tegas pemerintah dalam menghapus KKN.
2. Menyusun langkah untuk menyelamatkan rakyat dari krisis yang berkepanjangan.
3. Meneruskan pembangunan politik.
4. Mempertahankan supremasi hukum dan menciptakan situasi sosial kultural yang kondusif untuk memajukan kehidupan masyarakat sipil.
5. Menciptakan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat dengan meningkatkan keamanan dan hak asasi manusia.
Tugas Presiden Megawati Soekarnoputri pada awal pemerintahannya terutama upaya untuk memberantas KKN terbilang berat. Hal tersebut karena banyaknya kasus KKN pada masa Orde Baru yang belum tuntas dan kasus KKN pada msa pemeintahan K. H. Abdurrahman Wahid. Untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN tersebut, pemerintahan Presiden Megawati Soekarmnoputri membentuk Komisi Tindak Pidan Korupsi setelah keluarnya Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
A. Reformasi di Bidang Pemerintahan dan Hukum pada Masa Pemerintahan Megawati
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati, pada tanggal 10 November 2001 MPR kembali melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen tersebut meliputi penegasan Indonesia sebagai Negara hukum dan berkedaulatan berada di tangan rakyat. Hal yang dilakukan terkait dengan reformasi di bidang hukum dan pemerintahan adalah pembatasan wewenang MPR, kesejajaran kedudukan antara presiden dan DPR yang secara langsung menguatkan posisi DPR, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta penetapan APBN yang diajukan oleh presiden dan penegasan wewenang BPK.
Salah satu bagian penting amandemen yang dilakukan MPR terkait upaya pemberantasan KKN adalah penegasan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan independen untuk menyelenggarakan peradilan yang adil dan bersih untuk menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Amandemen tersebut memberikan kekuatan bagi penegak hukum untuk menembus birokrasi yang selama ini disalahgunakan untuk mencegah penyelidikan tehadap tersangka kejahatan terlebih jika sebuah kasus menimpa pejabat pemerintah yang tengah berkuasa.
Upaya lain yang dilakukan untuk melanjutkan cita-cita reformasi di bidang hukum adalah dengan pencanangan pembentukan Mahkamam Konstitusi selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003.
B. Reformasi di Bidang Ekonomi
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 belum dapat dilalui oleh dua presiden sebelum Megawati Soekarnoputri, sehingga pemerintahan Megawati Soekarnoputri mewarisi berbagai persoalan ekonomi yang harus dituntaskan. Masalah ekonomi yang kompleks dan saling berkaitan menuntut perhatian pemerintah untuk memulihkan situasi ekonomi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Wakil Presiden Hamzah Haz menjelaskan bahwa pemerintah merancang paket kebijakan pemulihan ekonomi menyeluruh yang dapat menggerakan sektor riil dan keuangan agar dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi. Selain upaya pemerintah untuk memperbaiki sektor ekonomi, MPR juga berhasil mengeluarkan keputusan yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi di masa Reformasi yaitu Tap. MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004. Sesuai dengan amanat GBHN 1999-2004, arah kebijakan penyelenggaraan Negara harus dituangkan dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) lima tahun yang ditetapkan oleh presiden bersama DPR.
C. Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme
Keseriusan pemerintah untuk memberntas tindak pidana korupsi tercermin dari dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Produk hukum tersebut merupakan produk hukum yang dikeluarkan khusus untuk memerangi korupsi.
Pengeluaran produk hukum tentang Tipikor tersebut diikuti dengan dikeluarkannya berbagai produk hukum lain, seperti UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 22 Tahun 2002tentang Grasi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PP No. 41 Tahun 2002 tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim, Inpres No. 2 Tahun 2002 tentang Penambang Pasir Luat, dan Inpres No. 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak Meneyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesain Kewajiban Pemegang Saham.
D. Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004
Presiden Megawati Soekarnoputri dianggap sebagai peletak dasar ke arah demokrasi. Hal tersebut karena pemerintahannya berhasil melaksanakan pemilihan umum tahun 2004 yang berlangsung secara aman dan damai. Pada pemilu tersebut untuk pertama kalinya presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu tahun 2004 dilaksanakan dua tahap, tahap pertama memilih anggota legislatif yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2004 dan diikuti oleh 24 partai politik. Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden secara lagsung.
Adapun lima partai yang berhasil mendapatkan suara terbanyak adalah Partai Golkar 21,58% suara, PDIP 18,53% suara, PKB 10,57% suara, PPP 8,15% suara dan PAN 6,44% suara.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, KPU (Komisi Pemilihan Umum) meloloskan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dianggap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan berdasrkan Keputusan KPU No. 36 Tahun 2004 untuk megikuti pemilihan presiden dan wakil presiden yakni :
a) Nomor urut 1 : H. Wiranto, S.H. dan Ir. H. Salhuddin Wahid (calon dari partai golkar)
b) Nomor Urut 2 : Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (calon dari PDIP).
c) Nomor urut 3 : Prof. Dr. H. M Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudhohusodo (calon dari PAN)
d) Nomor urut 4 : H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs Muhammad Jusuf Kalla (Calon dari Partai Demokrat)
e) Nomor urut 5 : Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M. Sc (Calon dari PPP)
Pemilu putaran pertama dimenangkan oleh Megawati Soekarnoputri dengan pasangannya K. H. Ahmad Hasyim Muzadi dan dimenangkan juga oleh pasangan H. Susilo Bambang udhoyono dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla. Capres dan Cawapres yang lain otomatis tereliminasi karena tidak memperolah suara yang signifikan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undan.
Oleh karena itu, diselenggarakan pemilihan umum putaran kedua pada tanggal 20 September 2004. Dalam pemilu presiden putaran kedua tersebut akhirnya dimenangkan oleh pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden Repubik Indonesia. Ini merupakan babak baru dalam sejarah Indonesia karena untuk pertama kalinya dalam sejarah kepresidenan yaitu presiden dipilih langsung oleh rakyat