Makalah Saham (Pengertian Saham dan Jenis-Jenis Saham serta Perbedannya) Lengkap

Makalah Saham (Pengertian Saham dan Jenis-Jenis Saham serta Perbedaannya)

Pengertian Saham

Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis - saham (efek ekuitas) - dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market). (Sumber : Wikipedia)
makalah saham. pengertian saham. saham. jenis-jenis saham. jenis jenis saham. saham biasa. saham khusus. saham atas nama. saham atas unjuk. perbedaan saham. perbeaan saham atas nama. perbedaan saham atas unjuk. perbedaan saham atas nama dan saham atas unjuk.

Saham dapat diefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir  dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Investasi dalam bentuk saham mempunyai keuntungan dalam bentuk dividen dan capital gain.

Jenis-Jenis Saham

a. Saham Biasa (Common Stock)
    Saham biasa merupakan jenis efek yang paling sering digunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di pasar modal. Saham biasa memiliki karakteristik seperti berikut.
1) Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuidasi.
2) Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada RUPS.
3) Dividen, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam RUPS.
4) Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.

b. Saham Khusus (Preferred Stock)
    Saham khusus adalah jenis saham yang memberikan hak-hak khusus atau hak preferensi kepada pemiliknya. 

Saham dapat pula digolongkan berdasarkan cara menerbitkannya yaitu dapat dibedakan menjadi saham atas nama dan saham atas unjuk. Saham atas nama adalah saham yang diterbitkan dengan mencantumkan nama pemegang/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan. Apapun saham atas unjuk adalah saham yang diterbitkan tanpa disertai pencantuman nama pemegang/pemiliknya pada lembar saham yang bersangkutan.

Perbedaan Saham Atas Nama dan Saham Atas Unjuk

Saham Atas Nama
1. Dapat diterbitkan meski jumlah penuh dari sero belum disetor
2. Ada kepastian pemiliknya
3. Diterbitkan atas nama pemilik, jadi tidak dapat di pindahtangankan
4. Pengalihan ke pihak lain harus seizin pihak perusahaan

Saham Atas Unjuk
1. Tidak ada kepastian pemiliknya
2. Pengalihan ke pihak lain tidak perlu izin dari pihak perusahaan
3. Diterbitkan tanpa nama pemiliknya, jadi dapat di pindahtangankan secara bebas
4. Tidak dapat diterbitkan jika jumlah penuh dari sero belum disetor 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »