Koperasi (Pengertian, Tujuan, Karakteristik, Prinsip-Prinsip, Landasan Koperasi Indonesia, Pembagian dan Jenis Koperasi, Fungsi dan Peran)
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa asing yaitu cooperation, co artinya bersama dan operation artinya usaha atau kerja. Secara singkatnya, koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan berarti dalam menjalankan ketentuan-ketentuan seperti yang terdapat pada kehidupan keluarga. Segala sesuatu dikerjakan bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Pengertian Koperasi Secara Umum
Koperasi adalah perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Pengertian Koperasi Menurut PSAK No. 27 Tahun 2004
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasi pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Karakteristik Koperasi
a) merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya, tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b) beranggotakan orang seorang, mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan orang bukan kumpulan modal.
c) beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas
4) kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi.
5) gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan,.
6) asas kekeluargaan berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran pribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khussusnya dan masyarakat
Prinsip-Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dalam melaksanakan kegiatannya koperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerak dan langkah usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Kemandirian
b. Melaksanakan pendidikan koperasi
c. Melakukan kerja sama antarkoperasi
d. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
e. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
f. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
g. Pembagian SHU dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Landasan Koperasi Indonesia
Landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Landasan Ideal
Landasan ideal koperasi Indonesia adalah Pancasila (pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992) yang berarti bahwa setiap kegiatan koperasi harus mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila terutama sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Inodnesia.
b. Landasan Struktural
Landan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa bentuk perusahaan yang cocok dengan pasal itu adalah koperasi.
c. Landasan Gerak
Landasan gerak koperasi Indonesia adallah UU No. 25 Tahun 1992 yang berartibahwa semua aktivitas koperasi tidak boleh menyimpang dari undang-undang tersebut.
d. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa kesetiakawanan harus diikuti dengan kesadaran diri agar koperasi menjadi lebih maju dan berkembang.
Pembagian dan Jenis Koperasi
Secara umum pembagian macam koperasi di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan, namun tidak ada salahnya apabila kita berusaha memahaminya berdasarkan landasan, haik yang bersifat teoritis maupun kenyataan yang terjadi sesudahnya. Sesuai dengan sejarah timbulnya koperasi, pembagian koperasi didasarkan pada kebutuhan masyarakat itu. Secara mendasar koperasi dibedakan atas koperasi konsumsi, koperasi produksi dan koperasi kredit, namun setelah peradaban semakin maju aktifitas masyarakat bertambah komplek timbulah berbagai macam bentuk dasar koperasi itu misalnya saja koperasi produksi dapat dibagi menjadi koperasi pertanian, pertemakan, koperasi perikanan maupun koperasi pengkrajin. Untuk konteks ke Indonesian pembagian koperasi didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat secara umum di Indonesia ada lima kualifikasi koperasi diantaranya adalah :
1. Koperasi Konsumsi Sesuai dengan namanya koperasi konsumsi adalah koperasi yang menagani pengadaan berbagai barang-barang untuk memenuhi kebutuhan anggotanya misalnya saja, beras, gula, sabun, minyak goreng, perkakas rumah tangga dan barang elektronika.Tujuan koperasi konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membebani pengadaan berbagai barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya maka suatu koperasi konsumsi akan melakukan beberapa para anggota :
a. Membeli dan menghimpun barang-barang konsumsi daiam jumlah sesuai kebutuhan para anggota.
b. Menyalurkan barang konsumsi itu membuat sendiri barang-barang konsumsi dengan harta yang layak.
c. Mungkin juga koperasi itu membuat sendiri barang-barang konsumsi yang butuhkan untuk kemudian
dijual kepada para anggota sehingga mereka tidak terlalu bergantung kepada pihak luar. Koperasi
konsumsi ialah koperasi-koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
Koperasi konsumsi mempunyai fungsi:
1. Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat seharihari yang mempendek jarak antara
konsumen dan produsen.
2. Harga barang sampai dengan pemakai menjadi murah.
3. Ongkos-ongkos penjualan maupun pembelian dapat dihemat.
2.Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dan dengan mudah dan dengan ongkos (satu bunga) yang ringan itulah sebabnya disebut koperasi kredit. Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus- menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Contohnya adalah unit-unit simpan pinjam dalam KUD , KSU, Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar dan lain-lain.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang diisukan oleh koperasi peternak sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi batik, koperasi pertanian dan lain-lain. Koperasi produksi anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa orang-orang tersebut adalah kaum buruh atau kaum pengusaha kecil, oleh sebab itu kita mengenal dua macam koperasi produksi.
Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang- orangyang tidak mempunyai perusahaan sendiri.
Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orangorang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota dan maupun masyarakat umum. Contohnya adalah Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan Dan Konstruksi Bangunan, Kopearsi Jasa Audit, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopemas), Koperasi Jasa untuk mengurus dokumendokumen seperti SIM STNK Pasport Sertifikat Tanah dan lain-lain. Secara umum koperasi jasa juga dibentuk guna memberikan pelayanan kepada para anggotanya. Adapun layanan yang dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa antara lain .
Koperasi pengangkutan memberikan layanan pengankutan barang maupun orang kepada masyarakat. Modal yang diberikan kepada anggotanya dikumpulkan dan diberikan alat angkutan dan suku cadang, ketentuan guna mengangkut barang dari anggota dengan tarif yang lebih rendah dari pada tarif umum.
Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menawarkan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual dengan harga sangat ringan.
Koperasi asuransi memberikan jasa jaminan kepada para anggotanya bentuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran maupun kecelakaan.
Koperasi jasa pelistrikan memberikan jasa aliran listrik kepada para anggotanya dengan cara membeli tenaga listrik dalam kebutuhan besar kemudian dibagikan kepada para anggotanya dengan tarif ringan dan atau menghasilkan tenaga listrik sendiri dan menyaurkan kepada anggota dan masyarakat dengan tarif yang tidak mahal.
Koperasi pariwisata didirikan dengan tujuan memberikan keselamatan kepada para anggota melalui pemberian j asa angkutan penginapan dan konsumsi dengan tarif ringan.
5.Koperasi Serba Usaha / KUD
Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan. Pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa suatu koperasi unit desa dibentuk dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi, apabila dalam satu kecamatan memiliki banyak potensi ekonomi maka sangat mungkin beberapa koperasi uni desa dapat dibentuk. Yang menjadi anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu yang merupakan daerah kerja karena kebutuhan mereka beranekaragam maka, KUD itu mempunyai berbagai ragam fungsi, fungsi-fungsi dari KUD itu Meliputi:
a. Perkreditan
b. Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
c. Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
d. Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.
Yang membedakan jenis koperasi tersebut adalah usaha yang mereka jalankan sebagai contoh untuk koperasi produksi diutamakan diberikan kepada para anggotanya dalam rangka berproduksi untuk menghasikan barang atau jasa kemudian kopearsi konsumsi dalam kegiatannya usahanya adalah menyediakan kebutuhan yang berbentuk barang lainnya koperasi jenis ini banyak dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi anggotanya. Sedangkan koperasi simpan pinjam melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya koperasi jasa ini sering disebut dengan koperasi kredit yang khusus menyediakan dana bagi anggotanya yang memerlukan dana dengan murah tentunya.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menigkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup manusia dan masyarakat
c. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan dan demokrasi ekonomi